BEKASI, Mevin.ID – Meluasnya bencana banjir yang melumpuhkan 17 kecamatan di Kabupaten Bekasi memicu reaksi keras dari kelompok aktivis Mahamuda.
Mereka menilai bencana ini bukan sekadar faktor cuaca, melainkan “dosa tata ruang” yang lahir dari pengabaian dokumen teknis oleh pemerintah daerah.
Sekretaris Jenderal Mahamuda, Jaelani Nurseha, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi telah gagal total menjalankan amanat Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) 2022-2026.
KRB Hanya Jadi ‘Macan Kertas’
Jaelani menyoroti bahwa dalam dokumen KRB, terdapat 125.172 hektar wilayah Bekasi yang masuk dalam zona bahaya tinggi. Ironisnya, peringatan tersebut tidak diimbangi dengan kebijakan tata ruang yang ketat.
“Ironisnya, rumah Plt Bupati di Cikarang Utara pun tenggelam. Ini bukti nyata bahwa Dokumen KRB hanya menjadi ‘macan kertas’ yang diabaikan demi syahwat pembangunan perumahan tanpa kontrol,” tegas Jaelani dalam pernyataan resminya, Senin (19/1/2026).
Soroti Anggaran Dinas SDABMBK
Mahamuda melayangkan kritik pedas terhadap Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK).
Jaelani menduga anggaran ratusan miliar yang dikucurkan setiap tahun untuk normalisasi dan padat karya tidak menyentuh akar masalah teknis.
“Rakyat tetap kebanjiran, sedimentasi menyumbat, dan drainase sempit. Kami menduga anggaran tersebut hanya habis untuk proyek kosmetik yang tidak sesuai dengan rekomendasi KRB,” lanjutnya.
Analisis Pelanggaran Tata Ruang
Berdasarkan bedah data Mahamuda, terdapat tiga poin utama kegagalan Pemda Bekasi:
- Pengabaian Risiko Tinggi: Wilayah padat seperti Tambun Selatan (364.437 jiwa terpapar) dibiarkan tumbuh tanpa kolam retensi yang memadai.
- Alih Fungsi Lahan Masif: Pembangunan di dataran rendah meningkatkan air larian (run-off) secara ekstrem, sementara pelestarian sempadan sungai (Cipamingkis, Cikarang, Citarum) diabaikan.
- Sistem Drainase Buntu: Lemahnya pengawasan izin IMB membuat drainase perumahan tidak terintegrasi dengan sungai utama.
Atas kondisi darurat ini, Mahamuda melayangkan tiga tuntutan utama:
- Audit Investigatif: Mendesak BPK dan aparat penegak hukum mengaudit penggunaan anggaran Dinas SDABMBK tahun 2024-2025.
- Moratorium Izin Perumahan: Menghentikan pemberian izin perumahan baru di 17 kecamatan terdampak hingga sistem polder dibangun sesuai standar.
- Perombakan Dinas: Meminta Plt Bupati Bekasi mencopot jajaran dinas yang dianggap gagal memitigasi bencana.
“Jika dalam 3×24 jam tidak ada langkah nyata selain pembagian sembako seremonial, kami akan turun ke jalan. Rakyat Bekasi butuh solusi infrastruktur, bukan sekadar kunjungan pejabat di tengah genangan!” pungkas Jaelani.
Hingga berita ini dimuat, pihak Dinas SDABMBK maupun Pemkab Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan audit investigatif tersebut.***
Penulis : Fathur Rachman
Editor : Pratigto


























