Bekasi, Mevin.ID – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi angkat suara soal pengusutan kasus korupsi pengadaan alat olahraga di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. Mereka menyampaikan apresiasi penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi yang telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Kejari Bekasi. Penetapan dan penangkapan tiga tersangka pada Kamis, 15 Mei 2025, adalah bukti komitmen dan integritas mereka dalam memberantas korupsi,” ujar Dicky Armanda, pengurus cabang PMII Kota Bekasi.
Namun, Dicky menegaskan bahwa penanganan kasus ini tak boleh berhenti sampai di sini. Ia meminta Kejari Bekasi terus menggali lebih dalam siapa saja yang terlibat, karena menurutnya, praktik korupsi ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Baca Juga : Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Alat Olahraga di Dispora, Kerugian Capai Rp4,7 Miliar
“Berdasarkan dokumen yang sudah kami serahkan ke pihak kejaksaan, masih banyak nama yang perlu diperiksa. Kami mendesak agar Kejari mengusut tuntas sampai ke aktor intelektualnya, dan mengungkap ke mana saja aliran dana korupsinya bermuara,” tambahnya.
PMII juga memberikan penghormatan kepada rekan-rekan LSM yang turut mengawal kasus ini. Di antaranya, LSM Trinusa yang dipimpin Mandor Baya dan LSM JEKO di bawah komando Cang Ali.
Untuk diketahui, Kejari Kota Bekasi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tersebut:
- Drs. Ahmad Zarkasih – PNS aktif, warga Bekasi Utara
- Ahmad Mustari – Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi, warga Bekasi Barat
- Muhammad AR, S.Sos., M.Si – Pensiunan PNS, warga Teluk Pucung, Kota Bekasi
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana publik dan fasilitas pemuda. PMII berharap Kejari bisa menjadi contoh keberanian dalam penegakan hukum, bukan hanya menyentuh permukaan, tapi juga menelusuri akar hingga ke jaringan yang lebih luas.***
Penulis : Fathur Rachman
Editor : Pratigto


























