Bekasi, Mevin.ID – Para aktivis mahasiswa Kota Bekasi yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi (FOPERA) telah resmi melaporkan Dinas Pendidikan Kota bekasi atas Dugaan Korupsi Pengadaan Perlengkapan Sarana Smart Class Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun 2024 Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) hari Kamis, (13/02/2025).
Para mahasiswa pada laporan ke KPK ini dilampiri beberapa bukti pendahuluan terkait Korupsi Pengadaan Perlengkapan Sarana Smart Class Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 tersebut.
Proyek kegiatan ini nilainya fantastis sekitar Rp 24,19 Miliar, untuk 230 unit Interactive Flat Panel berukuran 86 inc. Standing Bracket dan Laptop Intel Core i3 dan yang tercantum diduga tidak sesuai dengan harga pasarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Muhamad Imron selaku Ketua Kordinator Forum Perjuangan Rakyat (FOPERA) Kota Bekasi,
“Jika kita hitung satu persatu Interactive Flat Panel berukuran 86 inci Rp 63 juta per unit, kemudian Standing Bracket Rp 63 juta per unit dan laptop dengan spesifikasi Core i3 dari merek Lenovo berkisar Rp7 juta”.
“Bila dihitung ulang, anggaran yang diperlukan per unit hanya sekitar Rp70 juta. Dengan demikian, untuk 230 unit Smart Class, total biaya seharusnya berkisar Rp 16,11 Miliar. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp 7,89 Miliar dari total Anggaran Rp 24 miliar yang dianggarkan oleh pemerintah”,tuturnnya.
Ramdan Selaku Kordinator Lapangan ikut menambahkan bahwa “Korupsi yang diduga dilakukan pada pengadaan Smart Class Dinas Pendidikan Kota Bekasi ini harus diusut sampai tuntas, jangan sampai korupsi tersebut mengakar pada institusi Pendidikan di Kota Bekasi, “tutupnya. ***
Penulis : Pratigto