Mahasiswa Gugat UU Sisdiknas ke MK, Minta Dana Pendidikan Dijamin hingga Perguruan Tinggi

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta

Jakarta, Mevin.ID — Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama empat mahasiswa mengajukan permohonan uji materi Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 karena hanya mewajibkan negara menjamin pendanaan pendidikan pada jenjang usia 7 hingga 15 tahun.

Permohonan uji materi ini tercatat dalam Perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025 dan disidangkan dalam sidang pendahuluan pada Selasa (22/7/2025) di Gedung MK, Jakarta.

Kuasa hukum para pemohon, Girindra Sandino, menyampaikan bahwa negara seharusnya menjamin tersedianya dana pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan secara bertahap, termasuk pendidikan tinggi.

“Konsep gratis secara bertahap dapat dilakukan dengan memprioritaskan pembebasan biaya kuliah dan skema dukungan bertarget untuk biaya hidup mahasiswa,” ujar Girindra di hadapan Majelis Panel Hakim.

Para pemohon menyatakan bahwa pembebanan biaya kuliah secara langsung kepada mahasiswa merugikan hak konstitusional warga negara. Mereka menyebut, tingginya biaya pendidikan menyebabkan lebih dari 350 ribu mahasiswa berhenti kuliah pada 2023, terutama dari perguruan tinggi swasta. Hal ini diperparah oleh sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan kenaikan biaya kuliah rata-rata sebesar 50 persen dalam satu dekade terakhir.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas inkonstitusional dan agar dimaknai sebagai kewajiban pemerintah menjamin pendanaan pendidikan bagi seluruh warga negara di semua jenjang secara bertahap.

Majelis Panel Hakim yang memimpin sidang terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. Hakim Enny meminta para pemohon memperjelas argumentasi konstitusional yang mendasari permohonan mereka. Sementara itu, Hakim Arief mengingatkan perbedaan konteks antara Indonesia dan negara-negara yang sudah menyelenggarakan pendidikan tinggi gratis.

“Di Skandinavia jumlah penduduknya sedikit, APBN-nya tinggi, dan pendapatan per kapitanya juga besar. Kita harus realistis memikirkan bagaimana negara bisa memenuhi kewajiban tersebut,” ujar Arief.

Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka. Berkas perbaikan paling lambat harus diterima oleh MK pada Senin, 4 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setahun Menggantung, Nasib 1.500 Buruh PTDI Masih Tanpa Kepastian
49 Calon Pahlawan Nasional Telah Diserahkan ke Presiden, Termasuk Soeharto dan Marsinah
Polri Selidiki Serbuk Peledak hingga Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
Kerangka di Gedung ACC Kwitang Dipastikan Reno dan Farhan, Hilang Usai Aksi Mako Brimob
Ledakan SMAN 72: Motif Dendam Akibat Bullying Didalami Polisi
Kapolri: Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sedang Menjalani Operasi
Kapolri: Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Adalah Siswa Sendiri, Motif Masih Didalami
Ditemukan Softgun Bertulis “Welcome to Hell” Usai Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 19:06 WIB

Setahun Menggantung, Nasib 1.500 Buruh PTDI Masih Tanpa Kepastian

Sabtu, 8 November 2025 - 18:46 WIB

49 Calon Pahlawan Nasional Telah Diserahkan ke Presiden, Termasuk Soeharto dan Marsinah

Sabtu, 8 November 2025 - 09:52 WIB

Kerangka di Gedung ACC Kwitang Dipastikan Reno dan Farhan, Hilang Usai Aksi Mako Brimob

Jumat, 7 November 2025 - 22:12 WIB

Ledakan SMAN 72: Motif Dendam Akibat Bullying Didalami Polisi

Jumat, 7 November 2025 - 21:55 WIB

Kapolri: Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sedang Menjalani Operasi

Berita Terbaru

Humaniora

Kerinduan Abadi Sang Seruling: Jalan Pulang Jiwa Menurut Rumi

Sabtu, 8 Nov 2025 - 19:46 WIB

Selebgram Lisa Mariana (tengah) menemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Entertaintment

Lisa Mariana dan Rekan Pria Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Sabtu, 8 Nov 2025 - 19:46 WIB