BEKASI, Mevin.ID – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (Mahamuda) Bekasi melayangkan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait dugaan kebocoran pajak Tempat Hiburan Malam (THM) yang disinyalir telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Mereka mendesak Plt Bupati Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera turun tangan dan tidak “tutup mata” atas hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut.
Ketua Mahamuda Bekasi, Jaelani Nurseha, mengungkapkan keprihatinannya atas lemahnya pengawasan dan penagihan pajak di sektor hiburan. Menurutnya, kondisi ini merupakan kerugian besar bagi kapasitas fiskal daerah.
“Dugaan kebocoran pajak THM di Kabupaten Bekasi ini diduga sudah berlangsung lama. Kami minta Plt Bupati dan DPRD tidak diam saja. Harus ada langkah cepat dan konkret untuk menutup celah regulasi yang ada,” ujar Jaelani kepada awak media, Jumat (6/2/2026).
Desak Tinjau Ulang Perda Pariwisata
Jaelani menegaskan bahwa Mahamuda bersama elemen masyarakat lainnya siap mendukung langkah radikal jika Pemerintah Daerah berani mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kebocoran ini.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah urgensi peninjauan ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pariwisata.
“Khususnya pasal-pasal yang mengatur keberadaan dan pengelolaan tempat hiburan malam. Perlu ada evaluasi total agar pengawasan di lapangan tidak longgar seperti yang terjadi saat ini,” tegasnya.
Ironi di Tengah Pemotongan Anggaran Pusat
Sorotan ini muncul bukan tanpa alasan. Di tengah kebijakan Pemerintah Pusat yang melakukan pemotongan transfer anggaran ke daerah, Kabupaten Bekasi dinilai butuh langkah visioner untuk menggali potensi pajak lokal secara optimal.
Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak THM yang beroperasi tanpa pengawasan ketat, bahkan diduga kuat berjalan tanpa adanya pungutan pajak hiburan yang masuk ke kas daerah.
“Padahal, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan malam telah diatur antara 40 persen hingga 75 persen. Namun, hingga saat ini ketentuan tersebut belum diberlakukan secara efektif di Kabupaten Bekasi,” tambah Jaelani.
Menuntut Keadilan Pajak bagi Pembangunan
Mahamuda berharap dengan adanya pembaruan regulasi dan pengawasan yang ketat, Pemerintah Kabupaten Bekasi mampu memaksimalkan penerimaan daerah.
Hal ini dinilai penting untuk memastikan setiap pelaku usaha berkontribusi secara adil terhadap pembangunan daerah.
“Jangan sampai pelaku usaha menikmati keuntungan besar di wilayah kita, tapi tidak berkontribusi pada pembangunan karena lemahnya penegakan aturan,” pungkasnya.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto


























