Bekasi, Mevin.ID — Sejumlah mahasiswa Kota Bekasi menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (3/7/2025). Aksi ini dipicu dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 oleh sejumlah tempat hiburan malam dan usaha pijat/spa.
Para pengunjuk rasa menyoroti lemahnya penegakan hukum oleh Satpol PP, khususnya terhadap praktik hiburan malam yang diduga menyediakan tarian striptis serta prostitusi berkedok spa. Mereka menilai pemerintah daerah lalai dalam pengawasan dan penertiban kegiatan usaha yang dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Koordinator aksi, Muhamad Imron, dalam keterangannya kepada wartawan menyatakan bahwa pihaknya mendesak Wali Kota dan dinas terkait untuk segera mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) serta menutup secara permanen usaha yang terbukti melanggar aturan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menuntut pencabutan izin usaha dan penutupan permanen tempat-tempat yang diduga tidak menaati Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2020,” ujar Imron.
Ia menambahkan, lemahnya pengawasan dari Dinas Pariwisata dan Satpol PP turut berkontribusi terhadap menjamurnya tempat hiburan malam dan spa yang diduga mengarah pada praktik prostitusi terselubung.
Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan empat tuntutan utama:
- Mendesak pejabat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi untuk mundur karena dinilai lemah dalam pengawasan usaha hiburan malam dan spa.
- Mendesak Kasatpol PP Kota Bekasi untuk mengundurkan diri karena dianggap gagal menegakkan Perda.
- Mendesak penutupan seluruh tempat usaha spa dan pijat yang terindikasi menyediakan jasa prostitusi, khususnya yang berada di sekitar Islamic Center Bekasi.
- Mendesak penutupan permanen tempat hiburan malam di kawasan Kota Bintang, yang diduga secara terbuka menyediakan tarian striptis.
Aksi unjuk rasa berlangsung damai dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkot Bekasi maupun instansi yang dituntut dalam aksi tersebut.***
Penulis : Fathur Rachman
Editor : Pratigto