Mahasiswa Tuding Tempat Hiburan Malam Langgar Perda, Desak Penertiban oleh Pemkot Bekasi

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Mevin.ID — Sejumlah mahasiswa Kota Bekasi menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (3/7/2025). Aksi ini dipicu dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 oleh sejumlah tempat hiburan malam dan usaha pijat/spa.

Para pengunjuk rasa menyoroti lemahnya penegakan hukum oleh Satpol PP, khususnya terhadap praktik hiburan malam yang diduga menyediakan tarian striptis serta prostitusi berkedok spa. Mereka menilai pemerintah daerah lalai dalam pengawasan dan penertiban kegiatan usaha yang dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Koordinator aksi, Muhamad Imron, dalam keterangannya kepada wartawan menyatakan bahwa pihaknya mendesak Wali Kota dan dinas terkait untuk segera mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) serta menutup secara permanen usaha yang terbukti melanggar aturan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menuntut pencabutan izin usaha dan penutupan permanen tempat-tempat yang diduga tidak menaati Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2020,” ujar Imron.

Ia menambahkan, lemahnya pengawasan dari Dinas Pariwisata dan Satpol PP turut berkontribusi terhadap menjamurnya tempat hiburan malam dan spa yang diduga mengarah pada praktik prostitusi terselubung.

Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Mendesak pejabat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi untuk mundur karena dinilai lemah dalam pengawasan usaha hiburan malam dan spa.
  2. Mendesak Kasatpol PP Kota Bekasi untuk mengundurkan diri karena dianggap gagal menegakkan Perda.
  3. Mendesak penutupan seluruh tempat usaha spa dan pijat yang terindikasi menyediakan jasa prostitusi, khususnya yang berada di sekitar Islamic Center Bekasi.
  4. Mendesak penutupan permanen tempat hiburan malam di kawasan Kota Bintang, yang diduga secara terbuka menyediakan tarian striptis.

Aksi unjuk rasa berlangsung damai dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkot Bekasi maupun instansi yang dituntut dalam aksi tersebut.***

Penulis : Fathur Rachman

Editor : Pratigto

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Resmikan Taman Ciketing Udik 4, Target Bangun 56 Taman per Tahun
Kajati Jabar Apresiasi Kinerja Kajari Kota Bekasi Imran Yusuf yang Akan Dipromosikan ke Kejagung RI
Farhan Tolak Pembongkaran Teras Cihampelas: Risiko Hukumnya Terlalu Tinggi
Disdik Kota Bekasi Klarifikasi Video Siswi SD Gagal Masuk SMP Negeri karena Alamat Domisili
Korban PHK Kini Menjadi Pengusaha Interior Mobil Untung Sunjaya’ Kini Layani Konsumen Dengan Service Prima
Insan Pers Bekasi Raya Tegaskan Marwah Media dalam Dialog Pers
Pengelolaan Uang Kompensasi TPA Burangkeng Rawan Disalahgunakan, Warga Minta Audit
Keimita, Anak Pemulung Bantar Gebang yang Gagal Masuk SMP Negeri: “Kalau Tidak Diterima, Saya Rela Berhenti Sekolah”

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:52 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Resmikan Taman Ciketing Udik 4, Target Bangun 56 Taman per Tahun

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:59 WIB

Kajati Jabar Apresiasi Kinerja Kajari Kota Bekasi Imran Yusuf yang Akan Dipromosikan ke Kejagung RI

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:08 WIB

Farhan Tolak Pembongkaran Teras Cihampelas: Risiko Hukumnya Terlalu Tinggi

Senin, 7 Juli 2025 - 08:30 WIB

Disdik Kota Bekasi Klarifikasi Video Siswi SD Gagal Masuk SMP Negeri karena Alamat Domisili

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:44 WIB

Korban PHK Kini Menjadi Pengusaha Interior Mobil Untung Sunjaya’ Kini Layani Konsumen Dengan Service Prima

Berita Terbaru