Mahkamah Agung Perberat Vonis Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

- Redaksi

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Karen Agustiawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom/pri.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Karen Agustiawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom/pri.

Jakarta, Mevin.ID – Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Vonis penjara sebelumnya selama 9 tahun dinaikkan menjadi 13 tahun penjara.

Selain itu, MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan, lebih tinggi dari putusan sebelumnya yang hanya Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini tertuang dalam amar putusan tingkat kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 yang diputus pada Jumat (28/2/2025) oleh majelis hakim kasasi. Majelis kasasi dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai panitera pengganti.

Dasar Putusan Kasasi

Majelis kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Karen Agustiawan maupun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, majelis memutuskan untuk memperbaiki kualifikasi dan pidana dari putusan pengadilan banding yang sebelumnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

“Terbukti melanggar Pasal 3 TPK (Tindak Pidana Korupsi) juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Latar Belakang Kasus

Karen Agustiawan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina selama periode 2011 hingga 2014. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun. Karen didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS (setara Rp1,62 miliar), serta memperkaya korporasi CCL senilai 113,84 juta dolar AS (Rp1,77 triliun).

Selain itu, Karen juga didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa pedoman pengadaan yang jelas. Persetujuan tersebut hanya berdasarkan izin prinsip tanpa didukung analisis teknis, ekonomis, dan risiko yang memadai.

Putusan Sebelumnya

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap Karen Agustiawan, yaitu 9 tahun penjaradan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut hanya melakukan perubahan terbatas pada amar putusan terkait barang bukti.

Reaksi dan Implikasi

Putusan kasasi ini menegaskan komitmen Mahkamah Agung untuk memberikan hukuman yang lebih berat bagi pelaku korupsi, terutama yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Kasus Karen Agustiawan menjadi salah satu contoh betapa seriusnya dampak korupsi terhadap keuangan negara dan sektor strategis seperti energi.

Dengan vonis yang diperberat, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat dan pelaku bisnis untuk tidak melakukan tindakan koruptif yang merugikan negara. Selain itu, putusan ini juga menunjukkan bahwa proses hukum terhadap koruptor akan terus berjalan tanpa pandang bulu, meskipun pelaku memiliki jabatan tinggi.

Vonis 13 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Karen Agustiawan menjadi bukti nyata bahwa korupsi akan dihukum seberat-beratnya. Kasus ini juga mengingatkan semua pihak akan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya negara, terutama di sektor strategis seperti energi.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Panggil Eks Menpora Dito Terkait Kasus Kuota Haji: ‘Nyanyian’ Islah Bahrawi akankah Terbukti?
BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem: Banten Berpotensi Hujan Lebat & Angin Kencang
Menu MBG di Bulan Puasa: Ada Kurma, Susu, hingga Telur Puyuh
Black Box Ditemukan, KNKT Mulai Investigasi Kecelakaan ATR 42-500
Seni Cadas Tertua di Dunia Ditemukan di Gua Muna Sulawesi, Usianya 67.800 Tahun
Profil Kezia Syifa: Rela Status WNI Dicoret, Mantap Menjadi Tentara AS
Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan
Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:30 WIB

KPK Panggil Eks Menpora Dito Terkait Kasus Kuota Haji: ‘Nyanyian’ Islah Bahrawi akankah Terbukti?

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:30 WIB

BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem: Banten Berpotensi Hujan Lebat & Angin Kencang

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:20 WIB

Menu MBG di Bulan Puasa: Ada Kurma, Susu, hingga Telur Puyuh

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:00 WIB

Black Box Ditemukan, KNKT Mulai Investigasi Kecelakaan ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:15 WIB

Seni Cadas Tertua di Dunia Ditemukan di Gua Muna Sulawesi, Usianya 67.800 Tahun

Berita Terbaru