Seoul, Korsel, Mevin.ID – Mahkamah Konstitusi Korea Selatan secara bulat memutuskan untuk memberhentikan Presiden Yoon Suk-yeol dari jabatannya, menyusul deklarasi darurat militer yang kontroversial pada Desember lalu.
Putusan ini diumumkan pada Jumat pagi dan disambut sorak sorai serta tangis haru dari ribuan warga yang berkumpul di luar gedung pengadilan.
Yoon sebelumnya mengumumkan status darurat militer pada malam 3 Desember, dengan alasan ancaman infiltrasi dari Korea Utara dan kelompok anti-negara ke dalam pemerintahan.
Namun, bukti dan kesaksian dari pejabat militer serta kepolisian menyatakan bahwa Yoon telah menyalahgunakan kekuasaan dengan memerintahkan penahanan politisi oposisi dan membubarkan Majelis Nasional, yang saat itu tengah mengupayakan pencabutan kekuasaan darurat tersebut.
Majelis Nasional kemudian melakukan voting pemakzulan pada 14 Desember, namun sesuai hukum, keputusan akhir harus disahkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Hakim Moon Hyung-bae, saat membacakan putusan, menegaskan bahwa tindakan Yoon adalah pelanggaran serius terhadap Konstitusi.
“Terdakwa telah mengerahkan aparat negara untuk menindas lembaga konstitusional dan melanggar hak dasar warga. Tindakan ini tidak hanya melampaui kewenangan, tapi juga mengkhianati kepercayaan rakyat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa manfaat dari mengembalikan tatanan konstitusional jauh lebih besar dibandingkan biaya politik dan sosial akibat pemecatan presiden.
Respon Publik Terpecah
Putusan ini memicu reaksi emosional dari berbagai pihak. Di luar pengadilan, massa pendukung pemakzulan dari berbagai generasi menyambut putusan dengan tangis lega dan pelukan, menyebutnya sebagai “kemenangan rakyat.” Sementara itu, kelompok pro-Yoon, yang sebagian besar berasal dari kalangan lansia, menanggapi dengan diam dan keluhan mengenai dugaan “pemilu curang” dan “korupsi.”
Dengan pemberhentian resmi ini, Han Duck-soo ditunjuk sebagai Penjabat Presiden hingga pemilihan umum yang harus digelar dalam waktu 60 hari.
Persidangan yang Diminati Publik
Antusiasme publik terhadap sidang pemakzulan sangat tinggi. Mahkamah Konstitusi hanya menyediakan 20 kursi untuk penonton umum, tetapi permohonan yang masuk mencapai lebih dari 96.000 orang, menjadikan peluangnya hanya 1 banding 4.818.***
Sumber Berita: aljazeera




















