SUBANG, Mevin.ID – Polres Subang menunjukkan kinerja cepat. Kurang dari 24 jam pasca tewasnya seorang terduga pencuri kendaraan bermotor (curanmor) akibat aksi main hakim sendiri di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, aparat kepolisian berhasil mengamankan delapan warga yang diduga terlibat langsung dalam pengeroyokan tersebut.
Kedelapan orang tersebut diamankan dalam operasi yang digelar Sabtu (7/2/2026) dini hari, antara pukul 01.00 hingga 04.30 WIB.
Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang dan Polsek Purwadadi melakukan penyisiran dan penangkapan di rumah masing-masing terduga pelaku.
Mereka diduga kuat terlibat aktif dalam penganiayaan terhadap dua terduga pelaku curanmor.
Akibat aksi itu, satu korban meninggal dunia, sementara satu lainnya masih dalam kondisi kritis dan dirawat di RSUD Ciereng Subang.
Langkah Cepat
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, membenarkan keberhasilan penangkapan ini. Ia menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bagian dari komitmen tegas penegakan hukum.
“Benar, dalam waktu kurang dari 24 jam kami telah mengamankan delapan orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi main hakim sendiri. Penangkapan dilakukan secara bertahap di rumah masing-masing pelaku,” ujarnya, dikutip Sabtu (7/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, peran para terduga pelaku dalam aksi kekerasan itu beragam. Mulai dari pemukulan dengan tangan kosong, tendangan, hingga penggunaan alat berupa balok kayu.
Penyidik masih mendalami detail peran dan kronologi pasti dari masing-masing pelaku.
“Peran para pelaku cukup serius. Semua masih kami dalami lebih lanjut dalam proses penyidikan,” tambah AKP Bagus.
Peringatan Keras untuk Masyarakat
Polisi memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang. Penyidik juga masih mengkaji pasal-pasal yang akan diterapkan, yang kemungkinan berlapis mengingat fatalnya akibat kejadian.
AKP Bagus Panuntun kembali menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat.
Pihaknya mengimbau masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian.
“Tindakan main hakim sendiri justru menimbulkan korban jiwa dan konsekuensi hukum yang berat bagi pelakunya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat betapa berbahaya dan melawan hukumnya tindakan main hakim sendiri, yang tidak hanya merenggut nyawa tetapi juga berpotensi menjerumuskan pelakunya ke dalam jerat pidana.***
Penulis : Atep K
Editor : Bar Bernad

























