Jakarta, Mevin.ID – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) gerah dengan lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menyatakan akan melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) karena belum ada kejelasan soal penetapan tersangka.
“Kami menuntut tersangka CSR BI segera diumumkan,” kata Boyamin, Kamis (5/6), di Jakarta.
Kasus Jalan di Tempat, Publik Mulai Bertanya
Sudah hampir setengah tahun berlalu sejak penggeledahan gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin dan kantor OJK pada Desember 2024, namun hingga kini KPK belum mengumumkan siapa pun sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan dana publik melalui skema CSR ini.
“Kami akan laporkan ke Dewas pekan depan,” tegas Boyamin.
Sebelumnya, Boyamin juga telah melayangkan somasi ke KPK pada 9 Mei 2025 agar segera menetapkan dan menahan pihak yang bertanggung jawab.
Dana CSR: Antara Amal dan Amunisi Politik
Program CSR—khususnya Program Sosial Bank Indonesia (PSBI)—merupakan aliran dana besar yang sering diglorifikasi sebagai bentuk “kepedulian” korporasi terhadap masyarakat. Namun dalam praktiknya, program ini kerap diselewengkan.
KPK sendiri telah memeriksa sejumlah nama besar, termasuk:
- Erwin Haryono, mantan Kepala Departemen Komunikasi BI (diperiksa 2 Juni 2025),
- Anggota DPR RI Satori, serta
- Penggeledahan rumah anggota DPR Heri Gunawan.
KPK: Penyidikan Masih Berjalan
KPK membantah ada intervensi atau upaya memperlambat kasus. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa penyidikan masih berlangsung dan somasi dari MAKI dianggap sebagai bagian dari kontrol publik.
“KPK pada waktunya tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya serta pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata Budi, Jumat (9/5) lalu.
Namun, waktu yang terus berjalan tanpa hasil konkret membuat publik mulai kehilangan kesabaran.
CSR = Celengan Siapa?
Skandal dana CSR Bank Indonesia ini membuka pertanyaan penting: ke mana perginya uang publik yang diklaim untuk “kesejahteraan sosial”? Jika benar terjadi penyimpangan, maka ini bukan sekadar korupsi, tapi penghianatan terhadap narasi kebaikan.
Karena dalam banyak kasus, CSR bukan lagi alat pemberdayaan, tapi jadi amunisi politik, pembiayaan elite, atau bahkan dana kampanye terselubung.
Jika Tak Ada Tersangka, Apa Gunanya Proses Hukum?
Boyamin tidak sekadar melempar kritik. Dengan menggulirkan laporan ke Dewas, MAKI mewakili suara publik yang muak pada lambannya proses hukum terhadap elite.
“Kami minta KPK tidak main tarik-ulur. Jika benar ada yang bersalah, tetapkan tersangka. Jika tidak, jelaskan secara terbuka,” pungkas Boyamin. ***


























