MEDAN, Mevin.ID – Sebuah kasus hukum yang pelik sedang menyita perhatian publik di Sumatera Utara. Dua pelaku pencurian ponsel, Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan, mendadak viral setelah mengunggah video tuntutan keadilan.
Mereka tidak terima atas tindakan penganiayaan brutal yang dilakukan oleh pemilik toko (korban pencurian) saat proses penangkapan.
Pengakuan Pelaku: “Kami Diikat Seperti Binatang”
Dua pemuda yang merupakan karyawan di sebuah toko HP di Deli Serdang ini mengakui perbuatan mereka mencuri di tempat kerja. Namun, mereka mengecam aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh bos mereka, pria berinisial PP.
Dalam video klarifikasinya, mereka membeberkan kronologi penyiksaan yang dialami saat ditangkap di sebuah kamar hotel di Kota Medan.
“Kami memang bersalah, tapi dia bukan pihak berwenang. Kami dipukuli dan diseret ke dalam mobil. Di dalam mobil kami diikat dan disetrum. Kami diikat seperti binatang saat dibawa ke kantor polisi,” ujar salah satu pelaku dalam video yang beredar, Sabtu (7/2/2026).
Korban Pencurian Kini Jadi Tersangka
Tindakan PP yang melampaui batas kewenangan sebagai warga sipil berbuntut panjang. Meski statusnya adalah korban pencurian, Polrestabes Medan kini telah menetapkan PP sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, hak-hak asasinya sebagai manusia tetap dilindungi undang-undang, dan tindakan “main hakim sendiri” (anarkisme) tidak dapat dibenarkan di mata hukum.
Fakta-Fakta Kunci Kasus:
- Status Pelaku: Karyawan toko ponsel milik PP.
- Lokasi Kejadian: Pencurian di Deli Serdang, penangkapan dan penganiayaan di sebuah hotel di Kota Medan.
- Tindakan Kekerasan: Pemukulan, pengikatan, hingga penggunaan alat setrum di dalam mobil.
- Kondisi Hukum Saat Ini: 1. Dua pelaku tetap diproses atas kasus pencurian.
- Pemilik toko (PP) diproses atas kasus penganiayaan berat.
Kasus ini memicu perdebatan panas di media sosial. Sebagian netizen merasa geram dengan perilaku maling yang “tahu diri” meminta keadilan, namun sebagian lainnya sepakat bahwa tindakan penyetruman dan pengikatan adalah tindakan ilegal yang melanggar prosedur hukum.***
Penulis : Bar Bernad





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-225x129.webp)





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-360x200.webp)














