Maling “Lapor Balik”: Dua Pelaku Pencurian di Medan Tuntut Keadilan Usai Disetrum Korban

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, Mevin.ID – Sebuah kasus hukum yang pelik sedang menyita perhatian publik di Sumatera Utara. Dua pelaku pencurian ponsel, Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan, mendadak viral setelah mengunggah video tuntutan keadilan.

Mereka tidak terima atas tindakan penganiayaan brutal yang dilakukan oleh pemilik toko (korban pencurian) saat proses penangkapan.

Pengakuan Pelaku: “Kami Diikat Seperti Binatang”

Dua pemuda yang merupakan karyawan di sebuah toko HP di Deli Serdang ini mengakui perbuatan mereka mencuri di tempat kerja. Namun, mereka mengecam aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh bos mereka, pria berinisial PP.

Dalam video klarifikasinya, mereka membeberkan kronologi penyiksaan yang dialami saat ditangkap di sebuah kamar hotel di Kota Medan.

“Kami memang bersalah, tapi dia bukan pihak berwenang. Kami dipukuli dan diseret ke dalam mobil. Di dalam mobil kami diikat dan disetrum. Kami diikat seperti binatang saat dibawa ke kantor polisi,” ujar salah satu pelaku dalam video yang beredar, Sabtu (7/2/2026).

Korban Pencurian Kini Jadi Tersangka

Tindakan PP yang melampaui batas kewenangan sebagai warga sipil berbuntut panjang. Meski statusnya adalah korban pencurian, Polrestabes Medan kini telah menetapkan PP sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, hak-hak asasinya sebagai manusia tetap dilindungi undang-undang, dan tindakan “main hakim sendiri” (anarkisme) tidak dapat dibenarkan di mata hukum.

Fakta-Fakta Kunci Kasus:

  • Status Pelaku: Karyawan toko ponsel milik PP.
  • Lokasi Kejadian: Pencurian di Deli Serdang, penangkapan dan penganiayaan di sebuah hotel di Kota Medan.
  • Tindakan Kekerasan: Pemukulan, pengikatan, hingga penggunaan alat setrum di dalam mobil.
  • Kondisi Hukum Saat Ini: 1. Dua pelaku tetap diproses atas kasus pencurian.
  • Pemilik toko (PP) diproses atas kasus penganiayaan berat.

Kasus ini memicu perdebatan panas di media sosial. Sebagian netizen merasa geram dengan perilaku maling yang “tahu diri” meminta keadilan, namun sebagian lainnya sepakat bahwa tindakan penyetruman dan pengikatan adalah tindakan ilegal yang melanggar prosedur hukum.***

Facebook Comments Box

Penulis : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Agim, Kursi Kosong di SMKN 4 Garut, dan Mimpi yang Tergadai di Atas Materai
Horor Flyover Pasupati, Kasus Percobaan Bunuh Diri Makin Meningkat: Ini Antisipasi Pemkot Bandung 
Geger “Lele Mentah” dalam Kotak Makan, SMAN 2 Pamekasan Tolak 1.022 Porsi Menu Makan Bergizi Gratis
Menelusuri Jejak Keadilan bagi Watirih, PMI yang Dibuang di Samping Tempat Sampah Saudi
Pererat Silaturahmi, DPK Apindo Bekasi Santuni Yatim dan Penghafal Al-Qur’an Tuna Netra
Drainase Buruk, Hujan Deras Rendam Jalan Ciapus Tamansari: Akses Warga Calobak Terhambat
Teror dari Lubang Kakus: Saat Ular Piton 3 Meter Menjadikan Septic Tank Kos-Kosan Cikarang Sebagai Markas
Geledah Kantor KONI, Kejari Majalengka Usut Dugaan Korupsi Hibah Rp6 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:06 WIB

Agim, Kursi Kosong di SMKN 4 Garut, dan Mimpi yang Tergadai di Atas Materai

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:40 WIB

Horor Flyover Pasupati, Kasus Percobaan Bunuh Diri Makin Meningkat: Ini Antisipasi Pemkot Bandung 

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:08 WIB

Menelusuri Jejak Keadilan bagi Watirih, PMI yang Dibuang di Samping Tempat Sampah Saudi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:28 WIB

Pererat Silaturahmi, DPK Apindo Bekasi Santuni Yatim dan Penghafal Al-Qur’an Tuna Netra

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:04 WIB

Drainase Buruk, Hujan Deras Rendam Jalan Ciapus Tamansari: Akses Warga Calobak Terhambat

Berita Terbaru