JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYO), yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (8/1/2026).
Nyumarno dijadwalkan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap “ijon” proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Sedianya, Nyumarno diperiksa bersamaan dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha. Namun, hanya Aria yang terpantau hadir memenuhi kewajibannya di Gedung Merah Putih KPK.
KPK Beri Imbauan Keras
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta Nyumarno untuk menunjukkan sikap kooperatif dengan menghadiri jadwal pemeriksaan berikutnya.
Kehadiran politisi tersebut dinilai sangat krusial untuk melengkapi bukti-bukti awal yang telah dikantongi lembaga antirasuah.
“Kami mengimbau untuk penjadwalan pemeriksaan berikutnya agar bisa memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Budi menegaskan bahwa kerja sama dari setiap pihak yang dipanggil sangat dibutuhkan agar proses hukum dapat berjalan efektif dan transparan.
“Tentu KPK mengimbau kepada setiap pihak yang dipanggil agar kooperatif, sehingga proses penyidikan juga bisa berjalan dengan efektif,” tambahnya.
Pusaran Kasus Suap ‘Bapak dan Anak’
Sebagai pengingat, kasus ini meledak setelah KPK mengumumkan status tersangka bagi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada akhir Desember 2025.
Tidak sendirian, Ade terjerat bersama ayahnya, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami.
Berikut rincian poin utama kasus ini:
- Tersangka Penerima: Ade Kuswara Kunang (Bupati) dan HM Kunang (Ayah Bupati/Kades).
- Tersangka Pemberi: Sarjan (SRJ), pihak swasta.
- Modus Operandi: Dugaan pemberian uang suap sebagai “ijon” untuk mengamankan jatah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2026.
Hingga berita ini diturunkan, KPK terus mendalami sejauh mana keterlibatan oknum legislatif dalam memuluskan proyek-proyek yang menjadi objek suap tersebut.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto


























