Mangkir dari Panggilan KPK, Legislator Bekasi Nyumarno Diminta Kooperatif dalam Kasus Suap Ade Kunang

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo KPK di Gedung Merah Putih Jakarta

Logo KPK di Gedung Merah Putih Jakarta

JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYO), yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (8/1/2026).

Nyumarno dijadwalkan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap “ijon” proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).

Sedianya, Nyumarno diperiksa bersamaan dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha. Namun, hanya Aria yang terpantau hadir memenuhi kewajibannya di Gedung Merah Putih KPK.

KPK Beri Imbauan Keras

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta Nyumarno untuk menunjukkan sikap kooperatif dengan menghadiri jadwal pemeriksaan berikutnya.

Kehadiran politisi tersebut dinilai sangat krusial untuk melengkapi bukti-bukti awal yang telah dikantongi lembaga antirasuah.

“Kami mengimbau untuk penjadwalan pemeriksaan berikutnya agar bisa memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Budi menegaskan bahwa kerja sama dari setiap pihak yang dipanggil sangat dibutuhkan agar proses hukum dapat berjalan efektif dan transparan.

“Tentu KPK mengimbau kepada setiap pihak yang dipanggil agar kooperatif, sehingga proses penyidikan juga bisa berjalan dengan efektif,” tambahnya.

Pusaran Kasus Suap ‘Bapak dan Anak’

Sebagai pengingat, kasus ini meledak setelah KPK mengumumkan status tersangka bagi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada akhir Desember 2025.

Tidak sendirian, Ade terjerat bersama ayahnya, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami.

Berikut rincian poin utama kasus ini:

  • Tersangka Penerima: Ade Kuswara Kunang (Bupati) dan HM Kunang (Ayah Bupati/Kades).
  • Tersangka Pemberi: Sarjan (SRJ), pihak swasta.
  • Modus Operandi: Dugaan pemberian uang suap sebagai “ijon” untuk mengamankan jatah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2026.

Hingga berita ini diturunkan, KPK terus mendalami sejauh mana keterlibatan oknum legislatif dalam memuluskan proyek-proyek yang menjadi objek suap tersebut.***

Facebook Comments Box

Penulis : Clendy Saputra

Editor : Pratigto

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Periksa Anggota DPRD yang Terseret Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara
Sistem Rujukan Berjenjang Dihapus, Pasien JKN Bisa Langsung ke RS Paling Kompeten
Dunia Heboh! Donald Trump Klaim Diri Sebagai ‘Presiden Sementara Venezuela’ di Media Sosial
Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini
Prabowo Ingatkan Pemimpin: Komandan ‘Maling’ Akan Dijuluki ‘Kapal Keruk’ Seumur Hidup!
Prabowo Akhirnya ke IKN! Momen Perdana Presiden Menginap di Ibu Kota Baru.
Kajati Dr Hermon Dekristo Lantik Tiga Kajari di Wilayah Jabar, Begini Pesannya
Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar, Tuding Investigasi Kasus Chromebook Ngaco

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:00 WIB

KPK Periksa Anggota DPRD yang Terseret Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:30 WIB

Sistem Rujukan Berjenjang Dihapus, Pasien JKN Bisa Langsung ke RS Paling Kompeten

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:30 WIB

Dunia Heboh! Donald Trump Klaim Diri Sebagai ‘Presiden Sementara Venezuela’ di Media Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:01 WIB

Prabowo Ingatkan Pemimpin: Komandan ‘Maling’ Akan Dijuluki ‘Kapal Keruk’ Seumur Hidup!

Senin, 12 Januari 2026 - 23:21 WIB

Prabowo Akhirnya ke IKN! Momen Perdana Presiden Menginap di Ibu Kota Baru.

Berita Terbaru