Bekasi, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan maraton di Kantor Bupati Bekasi pada Senin (22/12/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penyidik KPK tiba di lokasi sejak pukul 12.35 WIB dan baru menyelesaikan proses penggeledahan sekitar pukul 20.00 WIB.
Pantauan di lapangan menunjukkan petugas keluar dengan membawa sejumlah koper berisi dokumen dan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut.
Geledah Dinas PUPR hingga Disbudpora
Sebelum menyisir Kantor Bupati, tim penyidik terlebih dahulu melakukan penggeledahan di beberapa titik strategis lainnya, antara lain:
- Kantor PT Cipta Karya (Dinas terkait konstruksi).
- Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK).
- Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi.
Konstruksi Perkara: Dugaan “Ijon” Proyek Rp14,2 Miliar
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, terungkap bahwa Ade Kuswara Kunang diduga meminta “ijon” paket proyek kepada pihak swasta sejak akhir 2024 hingga Desember 2025.
Modusnya, Bupati ADK melalui perantara berinisial HMK (Kepala Desa Sukadamai) menerima aliran dana yang nilainya fantastis.
Total uang yang diterima bersama HMK disebut mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, KPK juga mendalami temuan dugaan penerimaan lain senilai Rp4,7 miliar, sehingga total potensi kerugian atau gratifikasi mencapai lebih dari Rp14 miliar.
Dalam OTT yang dilakukan pada Kamis (18/12/2025) lalu, KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp200 juta yang ditemukan di rumah kediaman Bupati Bekasi.
Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka
Dari 10 orang yang sempat diamankan, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama:
- Ade Kuswara Kunang (ADK) – Bupati Bekasi.
- H.M. Kunang (HMK) – Kepala Desa Sukadamai (Perantara).
- Sarjan (SRJ) – Pihak Swasta (Pemberi suap).
“KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tulis keterangan resmi KPK.
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah di Jawa Barat yang harus berurusan dengan lembaga antirasuah.
Publik kini menanti pengembangan kasus ini, terutama terkait kemungkinan adanya tersangka lain dari jajaran dinas maupun pihak swasta yang terlibat dalam pusaran suap proyek di Bekasi.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto


























