Bekasi, Mevin.ID – Masa aksi dari Forum Perjuangan Rakyat (Fopera) Kota Bekasi kembali turun ke jalan. Rabu (26/11/2025), mereka menggelar demonstrasi di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Harapan Mulya, Medan Satria.
Ini merupakan aksi lanjutan setelah aksi pertama yang digelar sebelumnya.
Dalam aksi kedua ini, Fopera kembali membawa tuntutan yang sama: evaluasi menyeluruh terhadap juru parkir se-Kota Bekasi, reformasi tata kelola perparkiran, pencopotan Kepala Dishub Kota Bekasi, serta pengusutan dugaan praktik pungli di tubuh Dishub.
Para peserta aksi menuding Dishub Kota Bekasi telah menjadi “sarang mafia parkir”. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang mereka klaim lakukan, terdapat dugaan pungutan liar yang dilakukan secara sistematis oleh pejabat Dishub, mencapai sekitar Rp800.000 per hari.
Angka ini disebut sebagai indikasi adanya penyalahgunaan uang negara yang berlangsung secara terstruktur.
Koordinator Fopera Kota Bekasi, Muhamad Imron, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap Dishub Kota Bekasi.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri segera turun tangan, melakukan investigasi, dan menyelidiki dugaan pungli yang diduga dilakukan oknum pejabat Dishub,” ujar Imron.
Ia juga menegaskan bahwa aksi lanjutan akan kembali digelar apabila Dishub tidak segera melakukan reformasi tata kelola perparkiran, mulai dari tingkat juru parkir hingga pejabat wilayah yang membawahi sektor tersebut.
Tuntutan Massa Fopera
Melalui aksi ini, Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi mendesak Dishub Kota Bekasi melakukan langkah-langkah berikut:
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pihak ketiga pengelola parkir di seluruh Kota Bekasi.
- Melakukan evaluasi terhadap seluruh juru parkir, yang diduga sering memungut biaya melebihi tarif resmi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 90 Tahun 2018 tentang tarif parkir Kota Bekasi.
- Melakukan transparansi terhadap retribusi perparkiran, yang mereka duga selama ini rawan disalahgunakan oleh “mafia perparkiran” di lingkungan Dishub.
- Mencopot Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, karena dianggap lalai menjalankan tugas dan fungsi sebagai pimpinan tertinggi di instansi tersebut.***
Penulis : Fathur Rachman
Editor : Pratigto


























