Massa Fopera Geruduk Dishub Bekasi, Tuding Ada “Mafia Parkir” dan Pungli Sistemik

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Mevin.ID – Masa aksi dari Forum Perjuangan Rakyat (Fopera) Kota Bekasi kembali turun ke jalan. Rabu (26/11/2025), mereka menggelar demonstrasi di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Harapan Mulya, Medan Satria.

Ini merupakan aksi lanjutan setelah aksi pertama yang digelar sebelumnya.

Dalam aksi kedua ini, Fopera kembali membawa tuntutan yang sama: evaluasi menyeluruh terhadap juru parkir se-Kota Bekasi, reformasi tata kelola perparkiran, pencopotan Kepala Dishub Kota Bekasi, serta pengusutan dugaan praktik pungli di tubuh Dishub.

Para peserta aksi menuding Dishub Kota Bekasi telah menjadi “sarang mafia parkir”. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang mereka klaim lakukan, terdapat dugaan pungutan liar yang dilakukan secara sistematis oleh pejabat Dishub, mencapai sekitar Rp800.000 per hari.

Angka ini disebut sebagai indikasi adanya penyalahgunaan uang negara yang berlangsung secara terstruktur.

Koordinator Fopera Kota Bekasi, Muhamad Imron, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap Dishub Kota Bekasi.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri segera turun tangan, melakukan investigasi, dan menyelidiki dugaan pungli yang diduga dilakukan oknum pejabat Dishub,” ujar Imron.

Ia juga menegaskan bahwa aksi lanjutan akan kembali digelar apabila Dishub tidak segera melakukan reformasi tata kelola perparkiran, mulai dari tingkat juru parkir hingga pejabat wilayah yang membawahi sektor tersebut.

Tuntutan Massa Fopera

Melalui aksi ini, Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi mendesak Dishub Kota Bekasi melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pihak ketiga pengelola parkir di seluruh Kota Bekasi.
  2. Melakukan evaluasi terhadap seluruh juru parkir, yang diduga sering memungut biaya melebihi tarif resmi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 90 Tahun 2018 tentang tarif parkir Kota Bekasi.
  3. Melakukan transparansi terhadap retribusi perparkiran, yang mereka duga selama ini rawan disalahgunakan oleh “mafia perparkiran” di lingkungan Dishub.
  4. Mencopot Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, karena dianggap lalai menjalankan tugas dan fungsi sebagai pimpinan tertinggi di instansi tersebut.***
Facebook Comments Box

Penulis : Fathur Rachman

Editor : Pratigto

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fenomena “Siang Dingin” di Indramayu & Majalengka, Warga Sampai Tidur Pakai Kaus Kaki
Babak Baru Konflik GBI Bodogol: Opang Tuntut Rp12 Juta untuk “Zona Hijau”, Ini Klarifikasinya!
Ironi Pelayan Publik, 5.268 ASN di Kabupaten Cirebon Menunggak Pajak Kendaraan
Berakhir Damai, Belasan Siswa Pengeroyok Guru SMK di Jambi Hanya Dikenai Sanksi Pernyataan
Petani Ujungjaya Sumedang Dapat Bantuan Pertanian Rp12,5 M, Ini Rinciannya
Kuatkan Pendidikan Agama, Pemkab Indramayu Hibahkan Tanah 1,2 Hektare untuk MAN 1
Sidak ke Kaki Gunung Ciremai, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Warning Perusak Lingkungan: “Saya Tidak Akan Diam!”
“Pak Dedi, Pangalereskeun Jalan Abdi,” Isak Kecil dari Kegelapan Subuh di Pelosok Garut

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:06 WIB

Fenomena “Siang Dingin” di Indramayu & Majalengka, Warga Sampai Tidur Pakai Kaus Kaki

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:56 WIB

Babak Baru Konflik GBI Bodogol: Opang Tuntut Rp12 Juta untuk “Zona Hijau”, Ini Klarifikasinya!

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:11 WIB

Ironi Pelayan Publik, 5.268 ASN di Kabupaten Cirebon Menunggak Pajak Kendaraan

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:33 WIB

Berakhir Damai, Belasan Siswa Pengeroyok Guru SMK di Jambi Hanya Dikenai Sanksi Pernyataan

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:00 WIB

Petani Ujungjaya Sumedang Dapat Bantuan Pertanian Rp12,5 M, Ini Rinciannya

Berita Terbaru