Masyarakat Wajib Gunakan KTP untuk Beli LPG 3 Kg di Sub-Pangkalan

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja menata tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di salah satu pangkalan di kawasan Jalan Dr. Muwardi Raya, Semarang, Jawa Tengah,

Pekerja menata tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di salah satu pangkalan di kawasan Jalan Dr. Muwardi Raya, Semarang, Jawa Tengah,

Jakarta, Mevin.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa masyarakat harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG 3 kg di pengecer yang kini beroperasi sebagai sub-pangkalan.

Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa subsidi gas bersubsidi yang disalurkan tepat sasaran.

“Harus (pakai KTP), karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu? Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa beli 20 tabung,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi pada Selasa (4/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahlil menjelaskan bahwa penggunaan KTP dalam pembelian LPG 3 kg bertujuan untuk mendata konsumen dan memastikan bahwa subsidi gas tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Setiap transaksi pembelian LPG 3 kg di sub-pangkalan akan tercatat dalam aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Melalui aplikasi ini, lanjut Bahlil, pemerintah dapat memantau siapa yang membeli, jumlah tabung yang dibeli, hingga harga jual LPG 3 kg. Meskipun demikian, Bahlil belum menetapkan kuota pembelian LPG 3 kg per orang, namun ia menegaskan bahwa pembelian harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

“Kuotanya sampai dengan memenuhi kebutuhan masyarakat yang kebutuhan standar. Jangan satu KTP belinya 10,” ujar Bahlil, menegaskan pentingnya pembelian yang wajar dan sesuai kebutuhan.

Sebelumnya, Bahlil mengumumkan bahwa pengecer LPG 3 kg kembali beroperasi dengan nama baru, yaitu sub-pangkalan. Langkah ini diambil untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi di Indonesia. Saat ini, sekitar 370 ribu pengecer sudah terdaftar sebagai sub-pangkalan untuk LPG 3 kg.

Untuk pengecer yang belum terdaftar, Bahlil menyampaikan bahwa Kementerian ESDM akan aktif bekerja sama dengan Pertamina untuk membantu mereka mendaftar dan mengakses sistem aplikasi yang dibutuhkan untuk menjadi sub-pangkalan.

Rencana penataan distribusi LPG 3 kg ini disampaikan Bahlil setelah mengikuti rapat dengan DPR pada Senin (3/2/2025). Penataan ini bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan. Bahlil menegaskan bahwa stok LPG 3 kg saat ini dalam kondisi aman dan tercukupi.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi gejolak yang terjadi di masyarakat akibat kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg, serta memastikan subsidi gas tetap sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. (*)

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekening Tiba-tiba Diblokir? Ini Penjelasan PPATK Soal Operasi Besar Cegah Judi Online
QRIS Bikin Gerah Negara Asing: Gibran Bicara soal Kedaulatan Ekonomi Digital
Aturan Baru Impor Siap Terbit, Sektor Tertentu Dapat Relaksasi
Menkop Budi Arie Bantah Tuduhan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Top Down: “Pembentukan Tetap dari Bawah”
Menteri UMKM : Hukuman Pidana Hanya Terakhir, Pembinaan Jadi Prioritas untuk Pelaku UMKM
Menjaga Asa di Tengah Gejolak: Jurus Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
Sambut Hari Kebangkitan Nasional 2025, PLN UP3 Majalaya Diskon 50 Persen Tambah Daya
Ledakan Pendaftar Mitra POMINDO Terjadi di Cirebon

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:41 WIB

Rekening Tiba-tiba Diblokir? Ini Penjelasan PPATK Soal Operasi Besar Cegah Judi Online

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:38 WIB

QRIS Bikin Gerah Negara Asing: Gibran Bicara soal Kedaulatan Ekonomi Digital

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:11 WIB

Aturan Baru Impor Siap Terbit, Sektor Tertentu Dapat Relaksasi

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:30 WIB

Menkop Budi Arie Bantah Tuduhan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Top Down: “Pembentukan Tetap dari Bawah”

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:25 WIB

Menteri UMKM : Hukuman Pidana Hanya Terakhir, Pembinaan Jadi Prioritas untuk Pelaku UMKM

Berita Terbaru