Masyarakat Wajib Gunakan KTP untuk Beli LPG 3 Kg di Sub-Pangkalan

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja menata tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di salah satu pangkalan di kawasan Jalan Dr. Muwardi Raya, Semarang, Jawa Tengah,

i

Pekerja menata tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di salah satu pangkalan di kawasan Jalan Dr. Muwardi Raya, Semarang, Jawa Tengah,

Jakarta, Mevin.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa masyarakat harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG 3 kg di pengecer yang kini beroperasi sebagai sub-pangkalan.

Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa subsidi gas bersubsidi yang disalurkan tepat sasaran.

“Harus (pakai KTP), karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu? Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa beli 20 tabung,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi pada Selasa (4/2/2025).

Bahlil menjelaskan bahwa penggunaan KTP dalam pembelian LPG 3 kg bertujuan untuk mendata konsumen dan memastikan bahwa subsidi gas tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Setiap transaksi pembelian LPG 3 kg di sub-pangkalan akan tercatat dalam aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Melalui aplikasi ini, lanjut Bahlil, pemerintah dapat memantau siapa yang membeli, jumlah tabung yang dibeli, hingga harga jual LPG 3 kg. Meskipun demikian, Bahlil belum menetapkan kuota pembelian LPG 3 kg per orang, namun ia menegaskan bahwa pembelian harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

“Kuotanya sampai dengan memenuhi kebutuhan masyarakat yang kebutuhan standar. Jangan satu KTP belinya 10,” ujar Bahlil, menegaskan pentingnya pembelian yang wajar dan sesuai kebutuhan.

Sebelumnya, Bahlil mengumumkan bahwa pengecer LPG 3 kg kembali beroperasi dengan nama baru, yaitu sub-pangkalan. Langkah ini diambil untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi di Indonesia. Saat ini, sekitar 370 ribu pengecer sudah terdaftar sebagai sub-pangkalan untuk LPG 3 kg.

Untuk pengecer yang belum terdaftar, Bahlil menyampaikan bahwa Kementerian ESDM akan aktif bekerja sama dengan Pertamina untuk membantu mereka mendaftar dan mengakses sistem aplikasi yang dibutuhkan untuk menjadi sub-pangkalan.

Rencana penataan distribusi LPG 3 kg ini disampaikan Bahlil setelah mengikuti rapat dengan DPR pada Senin (3/2/2025). Penataan ini bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan. Bahlil menegaskan bahwa stok LPG 3 kg saat ini dalam kondisi aman dan tercukupi.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi gejolak yang terjadi di masyarakat akibat kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg, serta memastikan subsidi gas tetap sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. (*)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wasekjen Projo Zulhamedy Syamsi: UU BUMN No. 19 Tahun 2025 Perkuat Akuntabilitas Publik dan Tata Kelola Korporasi
Lampu Kuning! Bappenas Sebut Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Jakarta dan Jatim Jadi Sorotan Utama
Rupiah Dekati Rp17.000, Menkeu Purbaya: Fondasi Ekonomi Kita Masih Bagus
Gas Pol Transisi Energi, Menteri Bahlil Siapkan ‘Sweetener’ untuk Konversi Motor Listrik
Harga Minyak Dunia Melonjak, Menkeu Purbaya Buka Opsi Pangkas Anggaran Operasional MBG
bank bjb syariah Santuni Anak Yatim: Tebar Kebahagiaan dan Perkuat Kebersamaan di Ramadan 1447 H
Proyeksi Ekonomi RI Jadi Negatif, Airlangga Balas Kekhawatiran Fitch Soal Makan Bergizi Gratis
Perangi Scam! OJK Blokir 436 Ribu Rekening Penipu, Rp566 Miliar Dana Korban Diselamatkan

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:54 WIB

Wasekjen Projo Zulhamedy Syamsi: UU BUMN No. 19 Tahun 2025 Perkuat Akuntabilitas Publik dan Tata Kelola Korporasi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:56 WIB

Lampu Kuning! Bappenas Sebut Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Jakarta dan Jatim Jadi Sorotan Utama

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:06 WIB

Rupiah Dekati Rp17.000, Menkeu Purbaya: Fondasi Ekonomi Kita Masih Bagus

Senin, 9 Maret 2026 - 20:18 WIB

Gas Pol Transisi Energi, Menteri Bahlil Siapkan ‘Sweetener’ untuk Konversi Motor Listrik

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:18 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak, Menkeu Purbaya Buka Opsi Pangkas Anggaran Operasional MBG

Berita Terbaru