Majalengka, Mevin.ID — Sejumlah dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Majalengka diduga beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Temuan ini membuat banyak fasilitas pengolahan makanan berjalan di bangunan yang belum sepenuhnya legal, mulai dari garasi yang dialihfungsi hingga ruko yang disewa.
Namun hingga kini, pemerintah daerah belum menjatuhkan sanksi kepada para mitra yang belum memenuhi kewajiban perizinan tersebut.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui staf fungsional, Acep Muztahidin, membenarkan bahwa banyak dapur MBG berdiri tanpa PBG. Sebagian besar mitra mendaftar melalui portal Badan Gizi Nasional (BGN) dan langsung mengoperasikan dapur dengan memanfaatkan bangunan yang telah ada.
“Banyak yang memakai bangunan alih fungsi. Ada yang sewa, ada juga yang membangun sendiri. Tapi memang sebagian besar belum punya PBG,” ujar Acep.
Ketika ditanya soal sanksi, Acep menyebut pemerintah daerah belum mengambil langkah tegas. Ia mengatakan pemanggilan terhadap para mitra sudah dilakukan, termasuk penyampaian surat edaran terkait pemenuhan izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Untuk menjatuhkan sanksi harus melalui kajian terlebih dahulu dan melibatkan banyak dinas. Selain itu aturan dari pusat pun belum sepenuhnya tersosialisasikan. Satgas MBG juga belum bekerja optimal,” jelasnya.
Acep menegaskan bahwa sebagai program prioritas nasional, pelaksanaan MBG menuntut kolaborasi aktif dari pemerintah daerah. Ia berharap proses perizinan dapat berjalan paralel dengan operasional agar layanan tidak terhambat.
“Ratusan mitra MBG di Majalengka sudah berjalan. Semoga tidak ada kendala berarti. Instrumen perizinan dan kebutuhan lainnya bisa dipenuhi sambil berjalan. Pemerintah akan hadir untuk melakukan perbaikan,” katanya.
Sementara itu, pemerhati kebijakan publik dari Gerakan Majalengka Mengajar (GMM), Dadang Hemawan, menilai kebijakan pemda terlalu longgar. Ia menyoroti surat edaran Sekda yang dinilai tidak cukup kuat menghadapi pelanggaran perizinan.
“Surat edaran itu terkesan hanya formalitas. Tanpa sanksi, penegakan aturan jadi percuma. Dinas terkait pun terlihat tutup mata,” ujar Dadang.
Ia menegaskan perlunya langkah tegas agar program MBG bisa berjalan lebih aman dan akuntabel.
“Saya berharap pemda bertindak tegas. Berikan sanksi bagi mitra yang tidak memiliki PBG. Ini demi kebaikan program MBG sendiri,” katanya.***
Penulis : Salman Faqih
Editor : Bar Bernad


























