Melawan Petugas dan Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari HSU

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo KPK di Gedung Merah Putih Jakarta

Logo KPK di Gedung Merah Putih Jakarta

Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi.

Langkah tegas ini diambil setelah Tri Taruna diduga melakukan perlawanan dan melarikan diri saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (18/12/2025).

Kronologi Pelarian

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya insiden perlawanan tersebut. Tri Taruna yang kini telah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan, menghilang saat tim penyidik melakukan penyergapan.

“Berdasarkan laporan petugas di lapangan, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri saat kejadian tak terduga itu. Saat ini tim sedang melakukan pencarian intensif,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).

Koordinasi Lintas Instansi

KPK tidak bekerja sendiri dalam memburu tersangka. Asep menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta pihak keluarga tersangka.

“Kami berkoordinasi secara berjenjang dengan instansi terkait, termasuk Kejaksaan Tinggi. Kami juga mengimbau pihak keluarga atau kerabat jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk kooperatif,” imbuhnya.

Dua Pejabat Kejari HSU Lainnya Resmi Ditahan

Berbeda dengan Tri Taruna, dua pejabat teras Kejari HSU lainnya yang juga terjerat kasus yang sama telah berhasil diamankan dan resmi ditahan. Mereka adalah:

1. Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Kepala Kejaksaan Negeri HSU)

2. Asis Budianto (Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU)

Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Jeratan Pasal

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Kasus ini menambah daftar panjang oknum aparat penegak hukum yang terjaring operasi senyap KPK dalam sepekan terakhir, bersamaan dengan penangkapan Bupati Bekasi.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan
Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR
Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku
Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan
Tingkatkan Kinerja, Komisi III DPR RI Setuju Usulan Penambahan Anggaran di Kejaksaan
Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan & Gratifikasi
Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Pati Sudewo Bantah Peras Calon Perangkat Desa Rp2,6 Miliar
GUN Ketua LSM Sniper Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Bekasi Ade Kunang

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:07 WIB

Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:49 WIB

Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:32 WIB

Tingkatkan Kinerja, Komisi III DPR RI Setuju Usulan Penambahan Anggaran di Kejaksaan

Berita Terbaru