Membedah “Dosa Tata Ruang”: Mengapa Bekasi dan Karawang Tenggelam di Tengah Kejayaan Industri?

- Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjir di Dusun Kampek, Desa Karangligar, Kabupaten Karawang mencapai 3 Meter lebih

Banjir di Dusun Kampek, Desa Karangligar, Kabupaten Karawang mencapai 3 Meter lebih

BEKASI dan Karawang kerap dijuluki sebagai mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Kawasan industri raksasa, jalan tol, dan perumahan tumbuh nyaris tanpa jeda. Namun setiap musim hujan tiba, mesin ekonomi ini justru lumpuh—terendam banjir yang meluas dan berulang.

Banjir yang melanda sedikitnya 17 kecamatan di Kabupaten Bekasi dalam beberapa waktu terakhir kembali menyingkap persoalan mendasar: pembangunan ekonomi telah berjalan dengan mengabaikan daya dukung lingkungan dan prinsip tata ruang berkelanjutan.

Ini bukan semata akibat hujan ekstrem, melainkan akumulasi kebijakan yang mengabaikan risiko bencana.

Dokumen Kajian Risiko Bencana: Antara Panduan Teknis dan “Macan Kertas”

Kritik masyarakat sipil terhadap Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Bekasi 2022–2026 menunjukkan ironi serius.

Pemerintah daerah sejatinya telah memiliki peta risiko dan rekomendasi mitigasi, namun dokumen tersebut kerap berhenti sebagai formalitas administratif.

Dokumen KRB mencatat sekitar 125.172 hektare wilayah Kabupaten Bekasi berada pada zona bahaya banjir tinggi.

Fakta ini seharusnya menjadi rujukan utama dalam penyusunan RTRW, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta izin kawasan industri dan perumahan.

Ironi semakin nyata ketika banjir turut merendam kediaman Pelaksana Tugas Bupati Bekasi di Cikarang Utara.

Peristiwa ini menegaskan bahwa banjir bukan persoalan warga miskin semata, melainkan kegagalan sistemik dalam tata kelola ruang dan lingkungan.

Anggaran “Kosmetik” versus Solusi Struktural

Setiap tahun, ratusan miliar rupiah dialokasikan untuk sektor sumber daya air dan infrastruktur. Namun banjir tetap berulang dan meluas.

Masalahnya terletak pada pendekatan yang lebih menekankan proyek fisik jangka pendek ketimbang solusi struktural berbasis kajian hidrologi dan ekologi.

Normalisasi sungai kerap dilakukan sebagai proyek rutin tanpa analisis menyeluruh. Akibatnya, sedimentasi kembali terjadi dalam waktu singkat.

Pembangunan drainase perumahan juga berlangsung secara terfragmentasi dan tidak terhubung dengan sistem drainase makro, sehingga air terjebak di kawasan permukiman.

Tak jarang, proyek-proyek tersebut bersifat kosmetik: anggaran terserap, tetapi risiko banjir tidak berkurang secara signifikan.

Melampaui Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan

Ekspansi kawasan industri dan perumahan di koridor Bekasi–Karawang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Dataran rendah yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan dan penyangga banjir telah berubah menjadi beton.

Alih fungsi lahan secara masif meningkatkan limpasan air hujan (run-off) secara ekstrem. Kondisi ini diperparah oleh minimnya kewajiban penyediaan kolam retensi, polder, dan ruang terbuka hijau di kawasan padat penduduk seperti Tambun Selatan dan Cikarang.

Selain itu, pengabaian sempadan sungai—termasuk di sepanjang Sungai Citarum, Cikarang, dan Cipamingkis—telah mempersempit ruang alami air dan memperbesar risiko banjir kawasan hilir.

Etika Lingkungan dan Keadilan Ekologis: Siapa yang Menanggung Risiko?

Persoalan banjir Bekasi dan Karawang bukan sekadar masalah teknis, melainkan persoalan etika lingkungan dan keadilan ekologis.

Keuntungan ekonomi dari industrialisasi dinikmati oleh segelintir pihak, sementara risiko ekologis justru ditanggung masyarakat luas.

Dalam perspektif etika lingkungan, alam tidak boleh diperlakukan semata sebagai objek eksploitasi ekonomi.

Tata ruang yang mengabaikan fungsi ekologis berarti memindahkan risiko dari pelaku pembangunan kepada warga—sebuah praktik yang tidak adil secara sosial maupun ekologis.

Keadilan ekologis menuntut agar kelompok paling rentan—warga di dataran rendah, buruh industri, dan masyarakat miskin perkotaan—tidak terus-menerus menjadi korban kebijakan pembangunan yang eksploitatif.

Negara berkewajiban memastikan bahwa pembangunan tidak merampas hak dasar warga atas lingkungan hidup yang aman dan layak.

Dari Respons Seremonial ke Kebijakan yang Berani

Penanganan banjir tidak bisa lagi berhenti pada respons seremonial seperti kunjungan pejabat dan pembagian bantuan. Diperlukan langkah kebijakan yang tegas dan berbasis risiko.

Pertama, pemerintah perlu melakukan audit investigatif terhadap efektivitas anggaran normalisasi sungai dan drainase.

Kedua, moratorium sementara izin perumahan dan industri di zona berisiko tinggi harus diberlakukan hingga infrastruktur pengendali banjir dibenahi.

Ketiga, banjir Bekasi dan Karawang harus ditangani melalui sinkronisasi tata ruang lintas daerah, bukan kebijakan sektoral yang terfragmentasi.

Rakyat tidak membutuhkan kunjungan pejabat di tengah genangan. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa rumah mereka tidak akan tenggelam lagi setiap musim hujan tiba.***

Catatan Kaki

1. BNPB, Data Bencana Hidrometeorologi Indonesia, 2023–2024.

2. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Bekasi 2022–2026.

3. BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah, sektor sumber daya air.

4. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Sempadan Sungai.

Bio Penulis

Dadang Sudardja, aktivis lingkungan dan kebencanaan. Ketua LPBI NU Jawa Barat, mantan Ketua Dewan Nasional WALHI (2012–2016), serta Direktur/Pelaksana Harian Yayasan Sahabat Nusantara. Wakil Ketua Forum PRB Jawa Barat, Anggota Dewan Sumber Daya Air Jawa Barat, Anggota Dewan Pakar Forum POSGAB. Aktif menulis isu tata ruang, krisis ekologis, dan keadilan lingkungan di berbagai media nasional.

Facebook Comments Box

Penulis : Dadang Sudardja

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika Pertumbuhan Ekonomi Tak Lagi Menetes: Bukan Takdir, Tapi Soal Desain Kebijakan
Membedah Peluang Emas “Gentengisasi” bagi Kebangkitan Ekonomi Rakyat Majalengka
Pena Terakhir untuk Mama Reti: Luka di Balik Surat Perpisahan dari Ngada
Bukan Krisis, Tapi Ujian Kepercayaan Pasar
Insiden Keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) Sepanjang Januari 2026
Ada Apa dengan BEI dan OJK? Ketika Kepercayaan Pasar Diuji, Negara Harus Hadir Menenangkan
Menagih Janji di Balik Etalase Bandung Utama
Sesar Lembang: Literasi Kebencanaan yang Terabaikan

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:45 WIB

Ketika Pertumbuhan Ekonomi Tak Lagi Menetes: Bukan Takdir, Tapi Soal Desain Kebijakan

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:23 WIB

Membedah Peluang Emas “Gentengisasi” bagi Kebangkitan Ekonomi Rakyat Majalengka

Selasa, 3 Februari 2026 - 23:30 WIB

Pena Terakhir untuk Mama Reti: Luka di Balik Surat Perpisahan dari Ngada

Senin, 2 Februari 2026 - 20:46 WIB

Bukan Krisis, Tapi Ujian Kepercayaan Pasar

Senin, 2 Februari 2026 - 08:48 WIB

Insiden Keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) Sepanjang Januari 2026

Berita Terbaru