BEKASI dan Karawang kerap dijuluki sebagai mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kawasan industri raksasa, jalan tol, dan perumahan tumbuh nyaris tanpa jeda. Namun setiap musim hujan tiba, mesin ekonomi ini justru lumpuh—terendam banjir yang meluas dan berulang.
Banjir yang melanda sedikitnya 17 kecamatan di Kabupaten Bekasi dalam beberapa waktu terakhir kembali menyingkap persoalan mendasar: pembangunan ekonomi telah berjalan dengan mengabaikan daya dukung lingkungan dan prinsip tata ruang berkelanjutan.
Ini bukan semata akibat hujan ekstrem, melainkan akumulasi kebijakan yang mengabaikan risiko bencana.
Dokumen Kajian Risiko Bencana: Antara Panduan Teknis dan “Macan Kertas”
Kritik masyarakat sipil terhadap Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Bekasi 2022–2026 menunjukkan ironi serius.
Pemerintah daerah sejatinya telah memiliki peta risiko dan rekomendasi mitigasi, namun dokumen tersebut kerap berhenti sebagai formalitas administratif.
Dokumen KRB mencatat sekitar 125.172 hektare wilayah Kabupaten Bekasi berada pada zona bahaya banjir tinggi.
Fakta ini seharusnya menjadi rujukan utama dalam penyusunan RTRW, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta izin kawasan industri dan perumahan.
Ironi semakin nyata ketika banjir turut merendam kediaman Pelaksana Tugas Bupati Bekasi di Cikarang Utara.
Peristiwa ini menegaskan bahwa banjir bukan persoalan warga miskin semata, melainkan kegagalan sistemik dalam tata kelola ruang dan lingkungan.
Anggaran “Kosmetik” versus Solusi Struktural
Setiap tahun, ratusan miliar rupiah dialokasikan untuk sektor sumber daya air dan infrastruktur. Namun banjir tetap berulang dan meluas.
Masalahnya terletak pada pendekatan yang lebih menekankan proyek fisik jangka pendek ketimbang solusi struktural berbasis kajian hidrologi dan ekologi.
Normalisasi sungai kerap dilakukan sebagai proyek rutin tanpa analisis menyeluruh. Akibatnya, sedimentasi kembali terjadi dalam waktu singkat.
Pembangunan drainase perumahan juga berlangsung secara terfragmentasi dan tidak terhubung dengan sistem drainase makro, sehingga air terjebak di kawasan permukiman.
Tak jarang, proyek-proyek tersebut bersifat kosmetik: anggaran terserap, tetapi risiko banjir tidak berkurang secara signifikan.
Melampaui Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan
Ekspansi kawasan industri dan perumahan di koridor Bekasi–Karawang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Dataran rendah yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan dan penyangga banjir telah berubah menjadi beton.
Alih fungsi lahan secara masif meningkatkan limpasan air hujan (run-off) secara ekstrem. Kondisi ini diperparah oleh minimnya kewajiban penyediaan kolam retensi, polder, dan ruang terbuka hijau di kawasan padat penduduk seperti Tambun Selatan dan Cikarang.
Selain itu, pengabaian sempadan sungai—termasuk di sepanjang Sungai Citarum, Cikarang, dan Cipamingkis—telah mempersempit ruang alami air dan memperbesar risiko banjir kawasan hilir.
Etika Lingkungan dan Keadilan Ekologis: Siapa yang Menanggung Risiko?
Persoalan banjir Bekasi dan Karawang bukan sekadar masalah teknis, melainkan persoalan etika lingkungan dan keadilan ekologis.
Keuntungan ekonomi dari industrialisasi dinikmati oleh segelintir pihak, sementara risiko ekologis justru ditanggung masyarakat luas.
Dalam perspektif etika lingkungan, alam tidak boleh diperlakukan semata sebagai objek eksploitasi ekonomi.
Tata ruang yang mengabaikan fungsi ekologis berarti memindahkan risiko dari pelaku pembangunan kepada warga—sebuah praktik yang tidak adil secara sosial maupun ekologis.
Keadilan ekologis menuntut agar kelompok paling rentan—warga di dataran rendah, buruh industri, dan masyarakat miskin perkotaan—tidak terus-menerus menjadi korban kebijakan pembangunan yang eksploitatif.
Negara berkewajiban memastikan bahwa pembangunan tidak merampas hak dasar warga atas lingkungan hidup yang aman dan layak.
Dari Respons Seremonial ke Kebijakan yang Berani
Penanganan banjir tidak bisa lagi berhenti pada respons seremonial seperti kunjungan pejabat dan pembagian bantuan. Diperlukan langkah kebijakan yang tegas dan berbasis risiko.
Pertama, pemerintah perlu melakukan audit investigatif terhadap efektivitas anggaran normalisasi sungai dan drainase.
Kedua, moratorium sementara izin perumahan dan industri di zona berisiko tinggi harus diberlakukan hingga infrastruktur pengendali banjir dibenahi.
Ketiga, banjir Bekasi dan Karawang harus ditangani melalui sinkronisasi tata ruang lintas daerah, bukan kebijakan sektoral yang terfragmentasi.
Rakyat tidak membutuhkan kunjungan pejabat di tengah genangan. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa rumah mereka tidak akan tenggelam lagi setiap musim hujan tiba.***
Catatan Kaki
1. BNPB, Data Bencana Hidrometeorologi Indonesia, 2023–2024.
2. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Bekasi 2022–2026.
3. BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah, sektor sumber daya air.
4. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Sempadan Sungai.
Bio Penulis
Dadang Sudardja, aktivis lingkungan dan kebencanaan. Ketua LPBI NU Jawa Barat, mantan Ketua Dewan Nasional WALHI (2012–2016), serta Direktur/Pelaksana Harian Yayasan Sahabat Nusantara. Wakil Ketua Forum PRB Jawa Barat, Anggota Dewan Sumber Daya Air Jawa Barat, Anggota Dewan Pakar Forum POSGAB. Aktif menulis isu tata ruang, krisis ekologis, dan keadilan lingkungan di berbagai media nasional.
Penulis : Dadang Sudardja


























