WACANA “Gentengisasi Nasional” yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar soal mengganti material atap dari seng menjadi tanah liat.
Di balik instruksi tersebut, tersirat sebuah keberpihakan besar pada ekonomi kerakyatan dan pelestarian identitas budaya.
Bagi Kabupaten Majalengka, khususnya wilayah Jatiwangi, ini adalah “pintu darurat” yang terbuka tepat waktu untuk menyelamatkan industri lokal yang sedang mati suri.
Jatiwangi: Dari 600 Menjadi 120 Jebor
Sejarah mencatat masa keemasan Jatiwangi pada era 80-an hingga awal milenium, di mana lebih dari 600 jebor (pabrik genteng) beroperasi dan menyuplai kebutuhan nasional hingga mancanegara.
Namun, realitas hari ini pahit: hanya tersisa sekitar 120 pabrik yang masih sanggup mengepulkan asapnya.
Modernisasi yang membawa atap baja ringan dan pergeseran minat generasi muda ke sektor manufaktur di kawasan industri (BIJB dan Tol Cisumdawu) telah memojokkan pengrajin lokal.
Tanpa intervensi kebijakan seperti “Gentengisasi” ini, identitas Jatiwangi sebagai kota genteng mungkin hanya akan tersisa di buku sejarah.
Optimisme dari Akar Rumput
Data di lapangan menunjukkan bahwa para pengrajin, seperti Syamsul (pemilik Jebor Sri Jaya), menyatakan kesiapannya.
Dengan kapasitas produksi rata-rata 1.800 hingga 2.000 keping per hari, para pengusaha lokal ini optimis bisa menyerap permintaan pasar jika proyek pemerintah benar-benar berjalan.
Keunggulan genteng tanah liat Jatiwangi tidak perlu diragukan:
- Daya Tahan: Kokoh dan tahan lama melampaui usia material seng.
- Kenyamanan: Mampu meredam panas matahari tropis secara alami.
- Estetika: Memberikan kesan hunian yang lebih asri dan menyatu dengan karakter tradisional Indonesia.
Sinergi “Majalengka Langkung SAE”
Bupati Majalengka, Eman Suherman, secara cerdas menyinergikan kebijakan pusat ini dengan visi daerah “Majalengka Langkung SAE”.
Komitmen Pemkab Majalengka untuk mewajibkan penggunaan genteng lokal pada gedung pemerintah, sekolah, dan fasilitas kesehatan adalah langkah konkret affirmative action (tindakan keberpihakan).
Pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya mengejar kemegahan fisik, tetapi harus mampu memberikan multiplier effect bagi ekonomi lokal.
Dengan menggunakan genteng Jatiwangi, pemerintah secara langsung menjaga kedaulatan ekonomi ribuan pekerja panggul, pencetak genteng, hingga penyedia kayu bakar di Majalengka.
Kebijakan Harus Konkret
Harapan besar dari masyarakat dan legislatif daerah adalah agar wacana ini segera memiliki payung hukum yang kuat, baik berupa Instruksi Presiden (Inpres) maupun regulasi daerah.
Tanpa regulasi yang mengikat, dikhawatirkan proyek ini hanya akan menjadi tren sesaat atau justru dimanfaatkan oleh produk impor.
***
“Gentengisasi” adalah momentum rebirth (kelahiran kembali) bagi Majalengka. Ini adalah saatnya kita bangga menggunakan produk buatan tetangga sendiri.
Jika Jatiwangi kembali berjaya, yang terselamatkan bukan hanya pabriknya, melainkan juga martabat kebudayaan dan kesejahteraan ribuan keluarga yang menggantungkan hidup pada tanah liat yang dibakar.
Sudah saatnya atap-atap Indonesia kembali “bernapas” dengan genteng tanah liat dari Jatiwangi.***
Penulis : M. Salman Faqih
Editor : Bar Bernad


























