KUBU RAYA, Mevin.ID – Sebuah kasus yang menyentuh rasa keadilan publik tengah terjadi di Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Seorang kakek bernama Herman resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan senjata tajam, meski pihak keluarga menegaskan bahwa ia merupakan korban pengeroyokan saat mempertahankan hak miliknya.
Peristiwa tragis ini bermula ketika Herman memergoki seorang pria yang diduga hendak mencuri hasil di kebun kelapa miliknya.
Dalam upaya membela diri dan melindungi hartanya, Herman diduga menggunakan alat berkebun yang dibawanya, yang kemudian berbuntut pada laporan hukum terhadap dirinya.
Protes Emosional Keluarga: “Bapak Saya Korban!”
Video penjemputan Herman oleh aparat kepolisian yang beredar luas di media sosial pada Senin (16/2/2026) memperlihatkan protes emosional dari pihak keluarga. Mereka merasa terpukul karena status hukum Herman justru berubah menjadi tersangka.
“Tolong Pak Bupati, Pak Presiden, bantu bapak saya. Bapak saya ini korban. Sudah ada putusan pengadilan menyatakan bapak saya korban, tapi sekarang malah dijadikan tersangka,” ungkap salah satu anggota keluarga dengan nada penuh harap.
Pihak keluarga memberikan beberapa poin pembelaan terkait posisi Herman dalam kasus ini:
- Konteks Senjata Tajam: Senjata yang dibawa Herman merupakan alat kerja lazim untuk aktivitas di kebun, bukan untuk menyerang orang secara sengaja.
- Status Sebelumnya: Keluarga menyebut sebelumnya sudah ada putusan hukum yang menyatakan Herman sebagai korban, sementara pihak pengeroyok telah menjalani hukuman.
- Kondisi Fisik: Herman yang sudah lanjut usia disebut sempat dikeroyok oleh beberapa orang hingga hampir kehilangan nyawa saat kejadian.
Sorotan Terhadap Batas Pembelaan Diri
Kasus ini memicu perdebatan sensitif mengenai batas antara hak membela diri (noodweer) dan pelanggaran hukum.
Publik mempertanyakan transparansi proses penyidikan, terutama jika benar sebelumnya status Herman adalah korban.
Kini, nasib kakek Herman menjadi perhatian luas masyarakat yang berharap agar penegakan hukum tidak hanya terpaku pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan konteks kemanusiaan, usia, dan keadilan proporsional.
Fakta Kasus Kakek Herman:
- Lokasi: Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
- Tuduhan: Dugaan penyalahgunaan senjata tajam.
- Versi Keluarga: Membela diri dari pencuri dan menjadi korban pengeroyokan di kebun sendiri.
- Seruan: Meminta keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pimpinan daerah.***
Editor : Bar Bernad


























