Menag: Al-Qur’an Larang Eksploitasi Alam, Menjaga Lingkungan adalah Ibadah

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Nasarudin Umar (tengah) saat konferensi pers Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional ke-4 di Jakarta, Rabu (29/1/2025)./Foto Amir Yandi/InfoPublik/Kemenag

i

Menteri Agama Nasarudin Umar (tengah) saat konferensi pers Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional ke-4 di Jakarta, Rabu (29/1/2025)./Foto Amir Yandi/InfoPublik/Kemenag

Jakarta, Mevin.ID – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Islam memandang pelestarian lingkungan sebagai bagian dari ajaran agama.

Al-Qur’an, menurutnya, memberikan perhatian besar terhadap keseimbangan alam dan menolak eksploitasi berlebihan yang merusak ekosistem.

“Al-Qur’an tidak membenarkan segala bentuk eksploitasi alam. Ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk menunjukkan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan dan keberlanjutan,” ujar Menag saat membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional ke-4 di Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Menag juga menanggapi anggapan yang menyebut kitab suci sebagai penyebab eksploitasi lingkungan. Ia menekankan bahwa konsep manusia sebagai khalifah di bumi sering disalahartikan sebagai legitimasi untuk menguasai dan mengeksploitasi alam secara berlebihan.

“Jika kita membaca Al-Qur’an secara utuh, kita akan menemukan banyak ayat yang menegaskan bahwa manusia memang diberikan amanah untuk mengelola bumi, tetapi tetap dalam batas yang diperintahkan Allah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa alam bukan sekadar objek yang dapat dimanfaatkan seenaknya, tetapi juga bagian dari ciptaan yang turut bertasbih kepada Allah. Oleh karena itu, Islam menekankan keseimbangan dan tanggung jawab manusia dalam menjaga keberlanjutan bumi.

“Bagaimana kita bisa menjadi hamba yang taat jika lingkungan kita rusak? Menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah,” tegasnya.

MTQ Internasional ke-4 yang berlangsung di Jakarta kali ini mengusung tema: “Al-Qur’an, Environment, and Humanity for Global Harmony”. Tema ini menggarisbawahi peran ajaran Islam dalam membangun kesadaran ekologis dan memperkuat harmoni global.

Sementara Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menekankan bahwa MTQ bukan sekadar ajang kompetisi tilawah dan tahfiz, tetapi juga momentum untuk merefleksikan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menjaga lingkungan.

“Melalui tema ini, kita diajak untuk merenungkan bagaimana ajaran Al-Qur’an dapat menjadi panduan dalam merawat bumi dan membangun hubungan harmonis antarumat manusia,” ungkapnya.

MTQ Internasional pertama kali digelar di Indonesia pada 2003, kemudian edisi kedua pada 2013, dan edisi ketiga pada 2015. Setelah satu dekade, ajang ini kembali hadir dengan skala yang lebih besar dan inovatif.

187 Negara Berpartisipasi, 60 Finalis Bersaing di Jakarta

MTQ Internasional ke-4 menarik perhatian luas dengan partisipasi 187 negara dalam tahap pra-kualifikasi pada 2023. Setelah melalui seleksi ketat, 60 peserta dari empat benua berhasil lolos ke babak grand final.

Kompetisi ini dibagi dalam dua cabang utama:

  • Tilawah Al-Qur’an: 17 peserta Tilawah Putra, 7 peserta Tilawah Putri
  • Tahfiz Al-Qur’an: 19 peserta Tahfiz Putra, 17 peserta Tahfiz Putri

Penilaian dilakukan oleh 22 dewan hakim berstandar internasional, terdiri dari 15 juri asal Indonesia dan 7 juri dari Timur Tengah, Afrika, serta Asia Tenggara.

“Kami memastikan bahwa para peserta dinilai dengan standar tertinggi oleh para pakar yang kompeten di bidangnya,” kata Abu Rokhmad.

Dengan memadukan kompetisi tilawah, nilai-nilai ekologis, dan harmoni global, MTQ Internasional ke-4 diharapkan tidak hanya menjadi ajang syiar Islam, tetapi juga momentum untuk memperkuat kesadaran umat Muslim dalam menjaga kelestarian bumi. (*)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Hanya DPR, Berikut Daftar Jabatan Tinggi Negara yang Hak Pensiunnya Terancam Dihapus MK
Tok! MK Nyatakan Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional, Beri Waktu 2 Tahun untuk Hapus Aturan Lama
Kapolda Jabar Pantau Kesiapan Rest Area KM 166 Majalengka: Keamanan Pemudik Jadi Prioritas Utama
Ibunda Resbob Berharap Bisa Bertemu Langsung dengan Kang Dedi Mulyadi: ‘Anak Saya Khilaf’
Lacak DNA di Helm Tertinggal, Polisi Deteksi Jalur Pelarian Penyerang Andrie Yunus Hingga Bogor!
Gugatan Roy Suryo Kandas di MK, DPP Projo: Itu Strategi Hindari Konsekuensi Hukum, Bukan Uji Konstitusi
1.512 Unit Satuan Gizi di Jawa Kena Suspend, Insentif Jutaan Rupiah Disetop!
Anggap Permohonan Kabur, MK Tolak Gugatan Roy Suryo Terkait Pasal Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:06 WIB

Bukan Hanya DPR, Berikut Daftar Jabatan Tinggi Negara yang Hak Pensiunnya Terancam Dihapus MK

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:01 WIB

Tok! MK Nyatakan Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional, Beri Waktu 2 Tahun untuk Hapus Aturan Lama

Senin, 16 Maret 2026 - 18:42 WIB

Ibunda Resbob Berharap Bisa Bertemu Langsung dengan Kang Dedi Mulyadi: ‘Anak Saya Khilaf’

Senin, 16 Maret 2026 - 17:45 WIB

Lacak DNA di Helm Tertinggal, Polisi Deteksi Jalur Pelarian Penyerang Andrie Yunus Hingga Bogor!

Senin, 16 Maret 2026 - 12:43 WIB

Gugatan Roy Suryo Kandas di MK, DPP Projo: Itu Strategi Hindari Konsekuensi Hukum, Bukan Uji Konstitusi

Berita Terbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kolom

Ketika THR Berubah Menjadi Jerat Korupsi

Selasa, 17 Mar 2026 - 11:03 WIB