Menag Nasaruddin Umar Naik Jet Pribadi OSO ke Bone, ICW: Nilainya Rp566 Juta, Jelas Langgar Aturan!

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mevin.ID – Fasilitas mewah yang digunakan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan kini berbuntut panjang.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penggunaan jet pribadi milik pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) tersebut berpotensi kuat memenuhi unsur tindak pidana gratifikasi.

Fasilitas jet dengan nomor registrasi PK-RSS tersebut digunakan Menag saat memenuhi undangan peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu (15/2/2026) lalu.

Jauh Melampaui Standar Biaya Negara

Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, memaparkan hitungan matematis yang cukup mencengangkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, standar biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri kelas bisnis maksimal adalah Rp22,1 juta.

“Nilai penerimaan fasilitas jet pribadi Nasaruddin diperkirakan mencapai kisaran Rp566 juta. Ini jelas jauh di atas ketentuan Standar Biaya Masukan dan bertentangan dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026,” tegas Azhim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).

ICW mengingatkan bahwa dalam UU Tipikor, penyelenggara negara yang menerima gratifikasi di atas Rp10 juta dan tidak dapat membuktikan bahwa itu bukan suap, terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

Jejak Jet Pribadi: Milik Korporasi di “Suaka Pajak”

Data menarik diungkap oleh peneliti Trend Asia, Zakki Amali. Pesawat PK-RSS yang ditumpangi Menag ternyata milik Natural Synergy Corporation, sebuah entitas di British Virgin Islands—wilayah yang dikenal sebagai suaka pajak (tax haven). OSO tercatat sebagai pemegang saham perusahaan tersebut sejak 2008.

Selain isu korupsi, Zakki menyoroti dampak lingkungan. “Emisi CO2 yang dikeluarkan mencapai 14 ton hanya dalam 5 jam perjalanan. Pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam menghadapi krisis iklim dengan menghindari moda transportasi paling polutif di dunia ini,” ujarnya.

Kemenag Sebut Atas Inisiatif Penyelenggara

Pihak Kementerian Agama melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Thobib Al Asyhar, sebelumnya mengonfirmasi bahwa seluruh moda transportasi disiapkan oleh pihak penyelenggara (OSO).

Inisiatif tersebut diambil untuk memfasilitasi agenda Menag yang sangat padat.

KPK Minta Klarifikasi

Merespons isu yang berkembang, Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Menag Nasaruddin Umar secara kooperatif datang ke Direktorat Gratifikasi untuk memberikan penjelasan.

“Di sana ada Direktorat Gratifikasi yang dapat menjelaskan isu yang berkembang. Nanti bisa kami analisis dan kami telaah apakah ada unsur pelanggaran atau tidak,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih, Rabu (18/2/2026).

Perbandingan Nilai Fasilitas:

  • Jatah Negara (PMK): Maksimal Rp22,1 Juta (Kelas Bisnis).
  • Fasilitas Jet OSO: Est. Rp566 Juta.
  • Selisih: Rp543,9 Juta.***
Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Sumber Berita: CNN Indonesia

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mudik Lebaran 2026: Catat Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Mulai 13 hingga 29 Maret
Kejati Jabar Periksa 5 Pegawai Baznas Terkait Dugaan Korupsi Rp13 Miliar, Whistleblower Minta KDM Turun Tangan
Sebut Tragedi Bantargebang Kegagalan Sistemik, Menteri LH Hanif Faisol Siapkan Langkah Hukum Tegas
Longsor Berulang di Bantargebang, Warga Bekasi: Jangan Jadikan Kami Tempat Sampah Selamanya!
Balas Dendam, Drone Iran Hantam Kilang Minyak Israel di Haifa
Iran Tutup Pintu Diplomasi, Siap Hadapi Perang Berkepanjangan Melawan AS
Preseden Berbahaya: Penjajah Israel Tutup Masjid Al-Aqsa 11 Hari Berturut-turut, Ibadah Tarawih Dilarang
Longsor TPST Bantargebang: Tim SAR Temukan Dua Jasad Tambahan, Total Korban Meninggal Jadi 6 Orang

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:15 WIB

Mudik Lebaran 2026: Catat Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Mulai 13 hingga 29 Maret

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:14 WIB

Kejati Jabar Periksa 5 Pegawai Baznas Terkait Dugaan Korupsi Rp13 Miliar, Whistleblower Minta KDM Turun Tangan

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:49 WIB

Sebut Tragedi Bantargebang Kegagalan Sistemik, Menteri LH Hanif Faisol Siapkan Langkah Hukum Tegas

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:44 WIB

Longsor Berulang di Bantargebang, Warga Bekasi: Jangan Jadikan Kami Tempat Sampah Selamanya!

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:00 WIB

Balas Dendam, Drone Iran Hantam Kilang Minyak Israel di Haifa

Berita Terbaru