JAKARTA, Mevin.ID – Fasilitas mewah yang digunakan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan kini berbuntut panjang.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penggunaan jet pribadi milik pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) tersebut berpotensi kuat memenuhi unsur tindak pidana gratifikasi.
Fasilitas jet dengan nomor registrasi PK-RSS tersebut digunakan Menag saat memenuhi undangan peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu (15/2/2026) lalu.
Jauh Melampaui Standar Biaya Negara
Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, memaparkan hitungan matematis yang cukup mencengangkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, standar biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri kelas bisnis maksimal adalah Rp22,1 juta.
“Nilai penerimaan fasilitas jet pribadi Nasaruddin diperkirakan mencapai kisaran Rp566 juta. Ini jelas jauh di atas ketentuan Standar Biaya Masukan dan bertentangan dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026,” tegas Azhim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).
ICW mengingatkan bahwa dalam UU Tipikor, penyelenggara negara yang menerima gratifikasi di atas Rp10 juta dan tidak dapat membuktikan bahwa itu bukan suap, terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.
Jejak Jet Pribadi: Milik Korporasi di “Suaka Pajak”
Data menarik diungkap oleh peneliti Trend Asia, Zakki Amali. Pesawat PK-RSS yang ditumpangi Menag ternyata milik Natural Synergy Corporation, sebuah entitas di British Virgin Islands—wilayah yang dikenal sebagai suaka pajak (tax haven). OSO tercatat sebagai pemegang saham perusahaan tersebut sejak 2008.
Selain isu korupsi, Zakki menyoroti dampak lingkungan. “Emisi CO2 yang dikeluarkan mencapai 14 ton hanya dalam 5 jam perjalanan. Pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam menghadapi krisis iklim dengan menghindari moda transportasi paling polutif di dunia ini,” ujarnya.
Kemenag Sebut Atas Inisiatif Penyelenggara
Pihak Kementerian Agama melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Thobib Al Asyhar, sebelumnya mengonfirmasi bahwa seluruh moda transportasi disiapkan oleh pihak penyelenggara (OSO).
Inisiatif tersebut diambil untuk memfasilitasi agenda Menag yang sangat padat.
KPK Minta Klarifikasi
Merespons isu yang berkembang, Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Menag Nasaruddin Umar secara kooperatif datang ke Direktorat Gratifikasi untuk memberikan penjelasan.
“Di sana ada Direktorat Gratifikasi yang dapat menjelaskan isu yang berkembang. Nanti bisa kami analisis dan kami telaah apakah ada unsur pelanggaran atau tidak,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih, Rabu (18/2/2026).
Perbandingan Nilai Fasilitas:
- Jatah Negara (PMK): Maksimal Rp22,1 Juta (Kelas Bisnis).
- Fasilitas Jet OSO: Est. Rp566 Juta.
- Selisih: Rp543,9 Juta.***
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: CNN Indonesia





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-225x129.webp)





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-360x200.webp)














