GARUT, Mevin.ID – Nasib kurang beruntung tengah membayangi lebih dari 6.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Garut.
Alih-alih merayakan pengangkatan, para pegawai ini justru terjepit masalah ekonomi karena gaji yang diterima jauh dari kata layak, bahkan berada di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Saat ini, para PPPK PW di Garut hanya menerima upah maksimal Rp1 juta per bulan. Angka ini kian menipis setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp150 ribu.
Ironisnya, UMK Garut tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp2,4 juta, yang berarti pendapatan mereka tidak sampai setengah dari standar upah minimum wilayah tersebut.
Pernyataan Bupati vs Fakta di Lapangan
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amien, mengakui bahwa besaran gaji tersebut memang di bawah UMK. Namun, ia berdalih bahwa anggaran Rp1 juta dari APBD tersebut masih tergolong besar dibanding daerah lain.
Syakur juga menyebut bahwa PPPK PW masih memungkinkan mendapat tambahan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Jumlahnya masih sesuai dengan yang biasa mereka terima sebelumnya, bedanya sekarang kepastian (status) yang lebih kuat,” ujar Syakur usai apel pagi di Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (9/2/2026).
Namun, pernyataan tersebut langsung dimentahkan oleh Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) Kabupaten Garut, Ma’mol Abdul Faqih. Ma’mol menegaskan bahwa aturan pusat (Juknis BOS) justru melarang PPPK PW menerima gaji ganda dari BOS jika sudah digaji oleh APBD.
“Jadi cuma menang status saja, kesejahteraan mah malah jatuh. Faktanya guru dan tenaga teknis hanya terima 1 juta bersih tanpa tambahan apa pun,” tegas Ma’mol.
Ujung Tombak Pelayanan yang ‘Bercabang’
Ma’mol memperingatkan pemerintah daerah bahwa PPPK PW adalah ujung tombak pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kondisi kesejahteraan yang buruk dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas pelayanan publik.
“Jangan salahkan juga jika pelayanan tidak maksimal karena pikiran mereka bercabang, tidak fokus tugas akibat perut lapar,” sindirnya.
Ia menambahkan bahwa masalah ini sebenarnya bukan soal ketiadaan anggaran, melainkan kemauan politik pemerintah daerah untuk memprioritaskan kesejahteraan pegawainya.
Perbandingan Gaji PPPK PW vs UMK Garut 2026
|
Komponen |
Besaran |
|---|---|
|
Gaji PPPK Paruh Waktu |
Rp 1.000.000 |
|
Potongan BPJS |
Rp 150.000 |
|
Gaji Bersih (Take Home Pay) |
Rp 850.000 |
|
UMK Garut 2026 |
Rp 2.400.000 |
Salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan bahwa pendapatannya merosot jauh setelah diangkat. Sebelum November 2025, ia mengaku masih menerima gaji minimal setara UMK, namun kini hanya menerima nominal flat Rp1 juta tanpa tambahan dari dinas terkait.
Masyarakat dan para pegawai kini menunggu langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Garut agar status “ASN” yang mereka sandang tidak hanya sekadar nama, tetapi juga diiringi dengan jaminan hidup yang manusiawi.***
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: Kompas


























