TEGAL, Mevin.ID – Isak tangis dan trauma menyelimuti warga Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal. Bencana tanah bergerak yang terjadi sejak Selasa (3/2/2026) malam telah meluluhlantakkan ratusan hunian dan memaksa ribuan warga mengungsi ke tenda-tenda darurat.
Nur Halimah (35), salah satu pengungsi, menceritakan detik-detik mengerikan saat rumahnya hancur. Ia terpaksa menyelamatkan diri bersama anaknya yang baru berusia 5 tahun di tengah kegelapan malam.
”Jam sembilan malam saya keluar karena tembok sudah hancur. Tanah sudah merembes ke bawah, diinjak saja sudah tidak bisa,” kenang Nur dengan nada gemetar saat ditemui di posko pengungsian, Jumat (6/2/2026).
Kini, jumlah warga yang senasib dengan Nur terus melonjak. Hingga Senin (9/2/2026), tercatat sebanyak 2.453 warga terpaksa mengungsi ke tempat yang lebih aman.
Pergerakan tanah yang belum sepenuhnya berhenti membuat ribuan jiwa tersebut harus bertahan di tenda-tenda pengungsian dan sejumlah gedung serbaguna.
Validasi Data untuk Huntara
Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Sosial, Dukcapil, dan Perkim kini sedang berlari dengan waktu melakukan verifikasi data By Name By Address (BNBA). Pendataan ini sangat krusial sebagai landasan penerbitan Surat Keputusan (SK) kebutuhan pembangunan Hunian Sementara (Huntara).
Langkah ini dilakukan secara paralel dengan pemenuhan kebutuhan dasar para pengungsi yang jumlahnya kini mencapai lebih dari dua ribu jiwa, termasuk ratusan santri dari Pondok Pesantren Al Adalah yang bangunannya ambruk.
Asesmen Kelayakan Lahan oleh ESDM dan BNPB
Memasuki hari Senin (9/2/2026), tim dari BNPB bersama ESDM Pemprov Jawa Tengah mulai melakukan asesmen teknis di lapangan. Fokus utamanya adalah mencari dan menguji kelayakan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Huntara serta lokasi relokasi permanen.
Lahan milik Perhutani menjadi salah satu opsi kuat, namun tim ahli harus memastikan bahwa struktur tanah di lokasi baru benar-benar stabil guna menghindari bencana serupa di masa depan.
Prioritas Keselamatan dan Dokumen Warga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang sebelumnya meninjau lokasi, menegaskan bahwa keselamatan warga adalah prioritas tertinggi. Pemerintah juga telah menjamin kemudahan administrasi bagi korban bencana.
- Penggantian Dokumen: Sertifikat tanah, akta kelahiran, dan KK yang hilang atau rusak akibat bencana akan diproses ulang dengan target satu hari jadi.
- Kelompok Rentan: Tim medis dan obat-obatan disiagakan 24 jam, khususnya untuk memantau kondisi lansia, ibu hamil, serta anak-anak di pengungsian.
Momen Haru di Tengah Bencana
Di tengah situasi darurat, sebuah momen haru sempat terekam saat petugas mengevakuasi seorang ibu yang baru saja melahirkan beserta bayinya dari lokasi pengungsian ke rumah sakit.
Hal ini menunjukkan pentingnya ketersediaan layanan kesehatan yang responsif bagi warga terdampak.
Pemerintah Kabupaten Tegal telah menetapkan status Tanggap Darurat hingga 16 Februari 2026.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak memaksakan diri kembali ke rumah selama otoritas terkait belum menyatakan kondisi tanah di Desa Padasari aman.***


























