Mendagri: Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh Berdasarkan Dokumen Tahun 1992

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Jakarta, Mevin.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan keputusan pemerintah menetapkan empat pulau sengketa sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh didasarkan pada dokumen resmi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992.

Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6), Tito menjelaskan dokumen tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Gubernur Aceh saat itu Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, serta disaksikan oleh Mendagri kala itu, Rudini.

“Dokumen ini asli, bukan fotokopi. Secara hukum, dokumen asli memiliki kekuatan pembuktian yang jauh lebih kuat,” kata Tito.

Ia menyebut dokumen tersebut ditemukan oleh tim arsip Kemendagri setelah pencarian selama beberapa bulan di Pusat Arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Selain itu, Kepmendagri 111/1992 juga merujuk pada Peta Topografi TNI AD tahun 1978, yang menunjukkan bahwa keempat pulau berada dalam batas administratif Aceh.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Sebelumnya, pulau-pulau tersebut menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, setelah sempat tercantum dalam wilayah Sumut dalam dokumen administrasi terbaru.

Keputusan ini diumumkan secara resmi dalam keterangan pers oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

“Presiden Prabowo telah memimpin rapat terbatas dan memutuskan secara resmi bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh,” ujar Prasetyo.

Pemerintah berharap keputusan ini mengakhiri polemik dan sengketa batas wilayah antara kedua provinsi secara legal dan damai.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Rumah Saya Sudah Diambil Sungai, Pak…”: Prabowo Dengarkan Jeritan Hati Pengungsi Bireuen
Prabowo Hapus Utang KUR Petani Aceh, Korban Meminta Rumah Mereka Juga Dibangun Kembali
Prabowo Tinjau Aceh untuk Kedua Kalinya, Pastikan Penanganan Bencana Dipercepat
Viral Video Diduga Kelompok Mengatasnamakan GAM Minta Jatah Bantuan, TNI Aceh Tegaskan Distribusi Harus Langsung ke Warga
Mualem Gaet Tim China untuk Lacak Jenazah Korban Banjir Aceh yang Terkubur Lumpur
Harta Djaka Budhi Utama dan Tekanan Reformasi Bea Cukai di Bawah Ancaman Purbaya
BNPB Perbaharui Data Terbaru : Korban Banjir–Longsor Sumatera Tembus 883 Jiwa
Mendagri Minta Bupati Aceh Selatan Segera Pulang dari Umrah: “Warga Sedang Butuh Pemimpin, Bukan Foto Ihram”

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:31 WIB

“Rumah Saya Sudah Diambil Sungai, Pak…”: Prabowo Dengarkan Jeritan Hati Pengungsi Bireuen

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:27 WIB

Prabowo Hapus Utang KUR Petani Aceh, Korban Meminta Rumah Mereka Juga Dibangun Kembali

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:20 WIB

Prabowo Tinjau Aceh untuk Kedua Kalinya, Pastikan Penanganan Bencana Dipercepat

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:16 WIB

Viral Video Diduga Kelompok Mengatasnamakan GAM Minta Jatah Bantuan, TNI Aceh Tegaskan Distribusi Harus Langsung ke Warga

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:14 WIB

Mualem Gaet Tim China untuk Lacak Jenazah Korban Banjir Aceh yang Terkubur Lumpur

Berita Terbaru