Jakarta, Mevin.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan keputusan pemerintah menetapkan empat pulau sengketa sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh didasarkan pada dokumen resmi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992.
Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6), Tito menjelaskan dokumen tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Gubernur Aceh saat itu Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, serta disaksikan oleh Mendagri kala itu, Rudini.
“Dokumen ini asli, bukan fotokopi. Secara hukum, dokumen asli memiliki kekuatan pembuktian yang jauh lebih kuat,” kata Tito.
Ia menyebut dokumen tersebut ditemukan oleh tim arsip Kemendagri setelah pencarian selama beberapa bulan di Pusat Arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Selain itu, Kepmendagri 111/1992 juga merujuk pada Peta Topografi TNI AD tahun 1978, yang menunjukkan bahwa keempat pulau berada dalam batas administratif Aceh.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Sebelumnya, pulau-pulau tersebut menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, setelah sempat tercantum dalam wilayah Sumut dalam dokumen administrasi terbaru.
Keputusan ini diumumkan secara resmi dalam keterangan pers oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
“Presiden Prabowo telah memimpin rapat terbatas dan memutuskan secara resmi bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh,” ujar Prasetyo.
Pemerintah berharap keputusan ini mengakhiri polemik dan sengketa batas wilayah antara kedua provinsi secara legal dan damai.***


























