Mendagri Izinkan Pemda Rapat di Hotel, Tapi Ingatkan Tak Berlebihan

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arsip- Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Arsip- Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Jakarta, Mevin.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pelonggaran kebijakan rapat pemerintahan daerah (pemda) di hotel atau restoran harus dilakukan dengan bijak dan tidak berlebihan.

Kebijakan ini bertujuan membantu industri perhotelan yang terdampak efisiensi anggaran, namun tetap harus mengedepankan efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran.

“Kalau mereka (hotel dan restoran) terdampak, bisa terjadi pengurangan karyawan, bahkan PHK. Itu akan berdampak ke ekonomi. Karena itu, kami wajib membantu mereka bertahan,” ujar Tito di Jakarta Convention Center, Rabu (11/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tito menyebut, kebijakan efisiensi dari Kementerian Keuangan tahun ini memotong anggaran transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun, berdampak pada 552 daerah.

Meski begitu, pemda masih memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp400 triliun yang bisa digunakan untuk kegiatan, termasuk memilih hotel-hotel yang terdampak parah untuk mendukung pemulihan ekonomi lokal.

DPR Minta Ada Aturan Jelas

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menekankan perlunya peraturan menteri sebagai dasar hukum pelaksanaan rapat di hotel. Ia mendukung kebijakan pelonggaran ini, namun meminta tetap dijalankan dengan asas efisiensi dan transparansi.

“Membantu sektor perhotelan melalui APBD boleh, tapi jangan sampai terjadi pemborosan. Harus ada aturan main yang jelas,” kata Dede, Selasa (10/6).

Dede juga mengingatkan agar pemda tetap memprioritaskan penggunaan fasilitas kantor untuk kegiatan berskala kecil.

Jawa Barat Tolak Rapat di Hotel

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemprov Jabar tetap akan menggunakan fasilitas kantor sendiri untuk seluruh kegiatan pemerintahan. Ia meminta seluruh bupati dan wali kota di Jabar untuk melakukan hal serupa.

“Toh, keputusan bisa diambil di ruang kerja masing-masing. Dana publik sebaiknya difokuskan untuk menyelesaikan masalah nyata, seperti tunggakan BPJS Rp360 miliar, pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan sanitasi,” ujar Dedi.

Dedi menyatakan pihaknya tidak akan mengarahkan anggaran untuk kegiatan yang tidak berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat.

Ia ingin memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efisien untuk pemenuhan kebutuhan dasar warga.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diplomat Kemenlu RI Tewas, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang
Ironi Jaksa Azam: Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Dipakai Umrah, Divonis 7 Tahun Penjara
Indonesia Siap Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS (NDB), Akses Proyek Rp633 Triliun
FKSS Jabar Siap Gugat Kepgub Penambahan Rombel ke PTUN, Nilai Kebijakan Rugikan Sekolah Swasta
Mendagri Pastikan Gibran Tak Akan Berkantor di Papua
Perbaikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Dimulai, Lalu Lintas Berpotensi Terganggu
Bekasi–Jakarta Sepakat: Sinergi Transportasi, Air Bersih, hingga Masa Depan Bantar Gebang
Lebih dari 1 Juta Sarjana Menganggur: Alarm untuk Pendidikan Tinggi Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:05 WIB

Diplomat Kemenlu RI Tewas, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:11 WIB

Ironi Jaksa Azam: Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Dipakai Umrah, Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:06 WIB

Indonesia Siap Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS (NDB), Akses Proyek Rp633 Triliun

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:24 WIB

FKSS Jabar Siap Gugat Kepgub Penambahan Rombel ke PTUN, Nilai Kebijakan Rugikan Sekolah Swasta

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:32 WIB

Mendagri Pastikan Gibran Tak Akan Berkantor di Papua

Berita Terbaru