Jakarta, Mevin.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya penetapan upah minimum tahun 2026 tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di seluruh daerah. Batas akhir penetapan ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Tito menegaskan gubernur sebagai pihak sentral memiliki tanggung jawab utama, baik untuk Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), maupun tingkat kabupaten/kota (UMK dan UMSK). “Gubernur memegang peran sentral. Penetapan harus selesai paling lambat 24 Desember,” ujarnya dalam sosialisasi daring kebijakan penetapan upah minimum dari Kantor Pusat Kemendagri.
Dalam mekanisme penetapan, Dewan Pengupahan menghitung nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, sebagai salah satu variabel dasar penentuan upah minimum. Menurut Tito, prinsip keseimbangan harus tetap dijaga: melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.
“Komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci agar keputusan diterima semua pihak,” jelas Tito. Ia juga meminta dinas tenaga kerja daerah segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan untuk memastikan proses berjalan tertib, transparan, dan tidak menimbulkan kegaduhan sosial.
Kemendagri akan melakukan pemantauan progres penetapan upah minimum di seluruh 38 provinsi, memastikan wilayah yang belum menyelesaikan proses segera menindaklanjuti.
Langkah ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha, di tengah tekanan inflasi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.***


























