Mendagri Minta Penetapan Upah Minimum 2026 Rampung Paling Lambat 24 Desember

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putihdi Gedung SBP, Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (19/5/2025). ANTARA/HO-Puspen Kemendagri

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putihdi Gedung SBP, Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (19/5/2025). ANTARA/HO-Puspen Kemendagri

Jakarta, Mevin.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya penetapan upah minimum tahun 2026 tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di seluruh daerah. Batas akhir penetapan ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Tito menegaskan gubernur sebagai pihak sentral memiliki tanggung jawab utama, baik untuk Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), maupun tingkat kabupaten/kota (UMK dan UMSK). “Gubernur memegang peran sentral. Penetapan harus selesai paling lambat 24 Desember,” ujarnya dalam sosialisasi daring kebijakan penetapan upah minimum dari Kantor Pusat Kemendagri.

Dalam mekanisme penetapan, Dewan Pengupahan menghitung nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, sebagai salah satu variabel dasar penentuan upah minimum. Menurut Tito, prinsip keseimbangan harus tetap dijaga: melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.

“Komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci agar keputusan diterima semua pihak,” jelas Tito. Ia juga meminta dinas tenaga kerja daerah segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan untuk memastikan proses berjalan tertib, transparan, dan tidak menimbulkan kegaduhan sosial.

Kemendagri akan melakukan pemantauan progres penetapan upah minimum di seluruh 38 provinsi, memastikan wilayah yang belum menyelesaikan proses segera menindaklanjuti.

Langkah ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha, di tengah tekanan inflasi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Online Scam Kamboja Bubar, Ribuan WNI Serbu KBRI Phnom Penh Minta Pulang
Waspada! BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: DKI Jakarta dan Banten Berstatus ‘Awas’
Dugaan Jual-Beli Jabatan, Sekda Kabupaten Bekasi Diperiksa KPK Terkait Suap Ijon Proyek
Viral dan Kocak! Warga Ciracas Ngadu Longsor ke Dedi Mulyadi, Netizen: “Tong ka Pak Dedi, ka Si Doel Atuh!”
Semua Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan, Kerja Berat Tim SAR Gabungan Terbayar
Tragedi Tambang Emas Pongkor: 11 Penambang Tewas Akibat Gas Beracun, Korban Berhasil Dievakuasi
KPK Panggil Eks Menpora Dito Terkait Kasus Kuota Haji: ‘Nyanyian’ Islah Bahrawi akankah Terbukti?
BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem: Banten Berpotensi Hujan Lebat & Angin Kencang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:03 WIB

Waspada! BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: DKI Jakarta dan Banten Berstatus ‘Awas’

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:29 WIB

Dugaan Jual-Beli Jabatan, Sekda Kabupaten Bekasi Diperiksa KPK Terkait Suap Ijon Proyek

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:30 WIB

Viral dan Kocak! Warga Ciracas Ngadu Longsor ke Dedi Mulyadi, Netizen: “Tong ka Pak Dedi, ka Si Doel Atuh!”

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:00 WIB

Semua Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan, Kerja Berat Tim SAR Gabungan Terbayar

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:33 WIB

Tragedi Tambang Emas Pongkor: 11 Penambang Tewas Akibat Gas Beracun, Korban Berhasil Dievakuasi

Berita Terbaru