Jakarta, Mevin.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan menetap atau berkantor di Papua meski rencana penunjukannya sebagai Kepala Badan Percepatan Pembangunan Papua sedang disiapkan.
Menurut Tito, posisi tersebut memang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, di mana sebelumnya juga pernah diemban oleh Wapres Ma’ruf Amin. Namun, konsepnya bukan untuk berkantor di Papua secara harian.
“Setahu saya tidak [berkantor di sana]. Konsep undang-undangnya tidak seperti itu. Yang sehari-hari berkantor di sana adalah badan eksekutif yang ditunjuk Presiden,” kata Tito di kompleks parlemen, Selasa (8/7).
Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3) ini akan dipimpin oleh Wapres dengan didampingi Mendagri, Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, serta perwakilan setiap provinsi di Papua. Namun, untuk pelaksanaan teknis harian di lapangan akan dijalankan oleh badan eksekutif yang berkantor di Papua.
“Nanti yang akan berkantor di Papua itu badan eksekutifnya. Gedungnya sudah disiapkan di Jayapura oleh Kementerian Keuangan waktu itu,” jelas Tito.
Ia menambahkan, tugas Wakil Presiden dalam badan tersebut hanya mengoordinir kebijakan di tingkat atas, sedangkan eksekusi pembangunan dilakukan oleh badan eksekutif.
“Wapres tugasnya mengkoordinasikan di tingkat kebijakan. Untuk pelaksanaan harian dilakukan oleh badan eksekutif percepatan pembangunan Papua,” pungkasnya.***


























