Mendagri Tito: Pemda Wajib Dukung Pembentukan Kopdeskel Merah Putih, Anggaran Jangan Ditahan!

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putihdi Gedung SBP, Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (19/5/2025). ANTARA/HO-Puspen Kemendagri

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putihdi Gedung SBP, Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (19/5/2025). ANTARA/HO-Puspen Kemendagri

Jakarta, Mevin.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah agar tidak ragu menggelontorkan dana APBD, termasuk dari Belanja Tidak Terduga (BTT), demi mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.

Dalam rapat koordinasi nasional di Jakarta, Senin (19/5), Tito menegaskan bahwa penggunaan BTT untuk kebutuhan pendirian koperasi, seperti biaya notaris, kini sudah memiliki payung hukum melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 500.3/2438/SJ yang diteken pada 7 Mei 2025.

“Silakan gunakan BTT. Jangan ragu. Ini perintah Presiden,” ujar Tito.

Ia menekankan bahwa pembentukan Kopdeskel Merah Putih merupakan amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

Dukung atau Kena Sanksi!

Tito juga memberi peringatan tegas: kepala desa dan lurah yang tidak mendukung program nasional ini bisa dikenakan sanksi oleh bupati dan wali kota.

Bahkan, gubernur dan pemerintah pusat dapat turun tangan jika pejabat di bawah tidak bergerak.

“Bupati/wali kota punya peran penting membina desa. Ini tugas strategis, bukan opsional,” katanya.

Target Nasional: Tuntas 12 Juli 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Pangan Zulkifli Hasan menambahkan, pembentukan Kopdeskel Merah Putih akan dikawal oleh Satuan Tugas khusus yang dibentuk lewat Keppres Nomor 9 Tahun 2025, terdiri dari level nasional hingga kabupaten/kota.

Targetnya jelas: semua Kopdeskel Merah Putih harus terbentuk paling lambat 12 Juli 2025.

“Ini langkah besar menuju kebangkitan ekonomi desa. Mohon dukungan penuh dari seluruh pemda,” ujarnya.

Koperasi Digital dan Nontunai

Program Kopdeskel Merah Putih juga dirancang modern dan transparan, dengan sistem transaksi nontunai berbasis QRIS.

Tujuannya tak hanya menghidupkan ekonomi desa, tapi juga memastikan tata kelola keuangan yang bersih dan efisien.

Siapa Saja yang Hadir?

Rapat ini turut dihadiri Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto, Kepala BPS Amalia Widyasanti, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, dan Plt. Deputi II KSP Edy Priyono.

Ratusan pemda juga bergabung secara virtual untuk mendengar langsung arahan pusat.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJS PBI Dinonaktifkan, Kebijakan Mensos Disorot! Nasib Pasien Kronis Bertaruh Nyawa 
Pasca OTT Depok: Ruang Pimpinan PN Disegel KPK, PT Bandung Ajukan Pengisian Jabatan Kosong
OTT Depok: KPK Amankan Ketua dan Wakil Ketua PN Terkait Sengketa Lahan Anak Usaha Kemenkeu
Tagih Hak Lingkungan Sehat, Warga Rawa Buntu Layangkan Gugatan Rp21,6 Miliar Terkait Polusi Sampah
Pramono Anung ke Andra Soni: Kalau Tangsel Belum Bisa Atasi Sampah, Jakarta Siap Bantu!
Status BPJS PBI Tiba-tiba Nonaktif? Dirut BPJS Kesehatan: Itu Wewenang Kemensos, Bukan Kami!
Langkah Awal Pengurus Baru Alumni Farmasi Pancasila: Pererat Silaturahmi, Bangun Sinergi dengan Almamater
Heboh Penonaktifan BPJS PBI, Mensos Gus Ipul Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien!

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:52 WIB

BPJS PBI Dinonaktifkan, Kebijakan Mensos Disorot! Nasib Pasien Kronis Bertaruh Nyawa 

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:07 WIB

Pasca OTT Depok: Ruang Pimpinan PN Disegel KPK, PT Bandung Ajukan Pengisian Jabatan Kosong

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:05 WIB

OTT Depok: KPK Amankan Ketua dan Wakil Ketua PN Terkait Sengketa Lahan Anak Usaha Kemenkeu

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:58 WIB

Tagih Hak Lingkungan Sehat, Warga Rawa Buntu Layangkan Gugatan Rp21,6 Miliar Terkait Polusi Sampah

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:51 WIB

Pramono Anung ke Andra Soni: Kalau Tangsel Belum Bisa Atasi Sampah, Jakarta Siap Bantu!

Berita Terbaru