Jakarta, Mevin.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa total anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 mencapai Rp719 miliar.
Anggaran ini dialokasikan untuk penyelenggaraan PSU di 24 daerah yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah sengketa hasil Pilkada 2024.
Dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025), Tito memaparkan rincian alokasi anggaran PSU sebagai berikut:
- KPU Daerah: Rp429,725 miliar (59,75%).
- Bawaslu: Rp158,919 miliar (22,10%).
- TNI: Rp38,531 miliar (5,36%).
- Polri: Rp91,993 miliar (12,79%).
Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp719,170 miliar. Anggaran ini telah mengalami penurunan dari perkiraan awal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang semula mencapai Rp1 triliun.
Efisiensi Anggaran
Tito menekankan pentingnya efisiensi anggaran dalam penyelenggaraan PSU. Ia meminta KPU dan Bawaslu untuk meminimalkan pengeluaran agar tidak membebani APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
“Kami meminta KPU dan Bawaslu dapat melakukan efisiensi anggaran seminimal mungkin agar tidak membebani APBD,” ujar Tito.
Dukungan APBD Pemerintah Daerah
Mendagri juga menyatakan bahwa sebagian anggaran PSU dapat dipenuhi dari APBD pemerintah daerah masing-masing. Ia memberikan contoh Provinsi Papua, di mana Pj Gubernur Ramses Limbong telah mengonfirmasi bahwa anggaran PSU dapat dipenuhi dari APBD Papua.
“Tadi kita barusan menerima konfirmasi dari Pj Gubernur Papua, Pak Ramses Limbong, yang menyatakan mereka sudah melakukan efisiensi dan bisa dipenuhi dari APBD Papua,” kata Tito.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Sebelumnya, MK memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno pada Senin (24/2/2025). Dari 40 perkara yang diperiksa, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.
Detail Putusan MK
- 24 Daerah: Diperintahkan untuk menggelar PSU.
- Kabupaten Puncak Jaya: MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara (Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025).
- Kabupaten Jayapura: MK menginstruksikan perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 (Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025).
Tantangan dan Harapan
Tito mengakui bahwa penyelenggaraan PSU membutuhkan koordinasi dan efisiensi yang ketat. Ia berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami berharap PSU dapat dilaksanakan dengan baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Dampak bagi Daerah
PSU di 24 daerah ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, terutama dalam hal anggaran dan logistik. Namun, dengan dukungan dari pemerintah pusat dan efisiensi yang dilakukan, diharapkan PSU dapat berjalan tanpa hambatan yang signifikan.
Dengan adanya PSU ini, diharapkan hasil Pilkada 2024 dapat lebih akurat dan diterima oleh semua pihak, sehingga stabilitas politik di daerah dapat terjaga.***


























