Mendagri Ungkap Total Anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 Capai Rp719 Miliar

- Redaksi

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arsip- Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Arsip- Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Jakarta, Mevin.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa total anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 mencapai Rp719 miliar.

Anggaran ini dialokasikan untuk penyelenggaraan PSU di 24 daerah yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah sengketa hasil Pilkada 2024.

Dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025), Tito memaparkan rincian alokasi anggaran PSU sebagai berikut:

  • KPU Daerah: Rp429,725 miliar (59,75%).
  • Bawaslu: Rp158,919 miliar (22,10%).
  • TNI: Rp38,531 miliar (5,36%).
  • Polri: Rp91,993 miliar (12,79%).

Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp719,170 miliar. Anggaran ini telah mengalami penurunan dari perkiraan awal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang semula mencapai Rp1 triliun.

Efisiensi Anggaran

Tito menekankan pentingnya efisiensi anggaran dalam penyelenggaraan PSU. Ia meminta KPU dan Bawaslu untuk meminimalkan pengeluaran agar tidak membebani APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

“Kami meminta KPU dan Bawaslu dapat melakukan efisiensi anggaran seminimal mungkin agar tidak membebani APBD,” ujar Tito.

Dukungan APBD Pemerintah Daerah

Mendagri juga menyatakan bahwa sebagian anggaran PSU dapat dipenuhi dari APBD pemerintah daerah masing-masing. Ia memberikan contoh Provinsi Papua, di mana Pj Gubernur Ramses Limbong telah mengonfirmasi bahwa anggaran PSU dapat dipenuhi dari APBD Papua.

“Tadi kita barusan menerima konfirmasi dari Pj Gubernur Papua, Pak Ramses Limbong, yang menyatakan mereka sudah melakukan efisiensi dan bisa dipenuhi dari APBD Papua,” kata Tito.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Sebelumnya, MK memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno pada Senin (24/2/2025). Dari 40 perkara yang diperiksa, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

Detail Putusan MK

  • 24 Daerah: Diperintahkan untuk menggelar PSU.
  • Kabupaten Puncak Jaya: MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara (Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025).
  • Kabupaten Jayapura: MK menginstruksikan perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 (Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025).

Tantangan dan Harapan

Tito mengakui bahwa penyelenggaraan PSU membutuhkan koordinasi dan efisiensi yang ketat. Ia berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami berharap PSU dapat dilaksanakan dengan baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Dampak bagi Daerah

PSU di 24 daerah ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, terutama dalam hal anggaran dan logistik. Namun, dengan dukungan dari pemerintah pusat dan efisiensi yang dilakukan, diharapkan PSU dapat berjalan tanpa hambatan yang signifikan.

Dengan adanya PSU ini, diharapkan hasil Pilkada 2024 dapat lebih akurat dan diterima oleh semua pihak, sehingga stabilitas politik di daerah dapat terjaga.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJS PBI Dinonaktifkan, Kebijakan Mensos Disorot! Nasib Pasien Kronis Bertaruh Nyawa 
Pasca OTT Depok: Ruang Pimpinan PN Disegel KPK, PT Bandung Ajukan Pengisian Jabatan Kosong
OTT Depok: KPK Amankan Ketua dan Wakil Ketua PN Terkait Sengketa Lahan Anak Usaha Kemenkeu
Tagih Hak Lingkungan Sehat, Warga Rawa Buntu Layangkan Gugatan Rp21,6 Miliar Terkait Polusi Sampah
Pramono Anung ke Andra Soni: Kalau Tangsel Belum Bisa Atasi Sampah, Jakarta Siap Bantu!
Status BPJS PBI Tiba-tiba Nonaktif? Dirut BPJS Kesehatan: Itu Wewenang Kemensos, Bukan Kami!
Langkah Awal Pengurus Baru Alumni Farmasi Pancasila: Pererat Silaturahmi, Bangun Sinergi dengan Almamater
Heboh Penonaktifan BPJS PBI, Mensos Gus Ipul Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien!

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:52 WIB

BPJS PBI Dinonaktifkan, Kebijakan Mensos Disorot! Nasib Pasien Kronis Bertaruh Nyawa 

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:07 WIB

Pasca OTT Depok: Ruang Pimpinan PN Disegel KPK, PT Bandung Ajukan Pengisian Jabatan Kosong

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:05 WIB

OTT Depok: KPK Amankan Ketua dan Wakil Ketua PN Terkait Sengketa Lahan Anak Usaha Kemenkeu

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:58 WIB

Tagih Hak Lingkungan Sehat, Warga Rawa Buntu Layangkan Gugatan Rp21,6 Miliar Terkait Polusi Sampah

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:51 WIB

Pramono Anung ke Andra Soni: Kalau Tangsel Belum Bisa Atasi Sampah, Jakarta Siap Bantu!

Berita Terbaru