BANDUNG, Mevin.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan klarifikasi resmi terkait belum ditetapkannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk wilayah Kabupaten Purwakarta tahun 2026.
Penjelasan ini sekaligus menepis anggapan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak aspiratif terhadap tuntutan buruh.
Dalam keterangannya pada Sabtu (27/12/2025), Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemprov Jabar bekerja berdasarkan aturan administrasi dan usulan resmi dari pemerintah daerah setempat. Terkait polemik di Purwakarta, ia mengungkapkan adanya kendala administratif dalam dokumen usulan.
Kendala Administrasi: Usulan Tanpa Nominal
Dedi menjelaskan bahwa meski Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta sudah ditetapkan, namun untuk UMSK, pihak Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak mencantumkan besaran angka dalam surat rekomendasinya.
“Saya lampirkan surat yang disampaikan oleh Bupatinya (Purwakarta). Di dalam surat itu tidak mencantumkan angka-angka rupiah usulan dari UMSK-nya. Lalu apa yang harus kami tetapkan?” ujar Dedi Mulyadi melalui keterangan video yang diterima redaksi.
Hal ini merujuk pada Rekomendasi UMSK Purwakarta Nomor 500.15.14.1/2305/Disnakertrans/2025. Karena dokumen tersebut kosong dari angka nominal, secara hukum Gubernur tidak memiliki dasar untuk melakukan penetapan.
Perbandingan dengan Kabupaten Karawang
Sebagai perbandingan, Dedi mencontohkan Kabupaten Karawang yang proses UMSK-nya berjalan lancar. Menurutnya, Pemkab Karawang mengirimkan usulan yang lengkap dengan angka yang jelas sehingga bisa langsung diproses oleh Pemprov.
“Berbeda dengan Kabupaten Karawang. Karawang mengusulkan UMSK dan mencantumkan angka-angka yang harus ditetapkan,” tambahnya.
Komitmen Terhadap Buruh dan Iklim Kondusif
Meskipun terkendala masalah administratif di Purwakarta, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dirinya tetap memandang UMSK sebagai instrumen penting untuk melindungi kesejahteraan pekerja di sektor-sektor tertentu.
Ia berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kabupaten/kota agar ke depan setiap usulan kebijakan memiliki dasar hukum dan administrasi yang kuat.
“Saya tetap konsisten memegang teguh bahwa UMSK itu penting dalam penetapan upah buruh. Tetapi saya tidak bisa menetapkan apabila usulannya memang tidak ada,” tegas Dedi.
Ia pun mengajak seluruh pihak—baik pemerintah daerah, pengusaha, maupun serikat pekerja—untuk tetap menjaga situasi yang kondusif demi kelancaran produksi dan stabilitas ekonomi di Jawa Barat.***


























