Menjadi Karyawan Tetap, Perlu Uang Sogok Rp25 Juta, Tokoh SP : Itu Benar Ada

- Redaksi

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Bekasi, Mevin.ID – Praktik suap dalam penerimaan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan swasta di Jawa Barat diduga marak terjadi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam sebuah video yang viral di media sosial, mengungkapkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang terlibat dalam proses rekrutmen.

Pungutan liar tersebut, menurut Dedi, berkisar antara Rp3 juta hingga Rp30 juta. Bahkan, untuk menjadi karyawan tetap (kartap), calon pekerja dan keluarganya harus menyiapkan uang suap hingga Rp25 juta.

Selama ini diduga oknum personalia perusaan swasta tersebut, bersama oknum Karang Taruna, Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan oknum Organisasi Masyarakat dan Oknum aparatur di sekitar pabrik tersebut melakukan pungutan liar dengan kisaran nonimalnya 3 juta sampai 30 juta.

Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu tokoh Serikat Pekerja (SP) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Betul itu, untuk jadi Karyawan Tetap (Kartap) si pekerja dan keluarganya perlu uang menyiapkan uang sogok sampai 25 jutaan. Dan saya pesimis kasus ini bisa diberantas sampai tuntas hingga ke akar-akarnya. Karena banyak yang bermain dan yakin bisa diberantas sampai tuntas,”ujar tokoh Serikat Pekerja yang minta namanya tidak ditulis kepada media ini hari Senin (24/3/2025).

Tokoh SP lainnya dari Kabupaten Karawang juga membenarkan adanya praktik suap tersebut dan pesimis kasus ini dapat diberantas tuntas.

“Ini sudah dari dulu Bos, dan yang melakukannya secara berjamaah. Makanya kalau ada tulisan rekrutmen di sebuah perusahaan atau PT (Perseroan Terbatas) tidak dipungut biaya, itu cuma slogan doang,” ujar seorang tokoh serikat pekerja (SP) dari Kabupaten Bekasi yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa praktik percaloan tenaga kerja ini harus dihentikan pada tahun 2025. Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap calon pekerja yang terpaksa meminjam uang dari bank emok atau bank keliling untuk memberikan suap.

“Menyedihkan lagi mereka menjadi tenaga kerja kontrak dan setahun kontraknya diputus dan akhirnya menjadi gelandangan. Jadi saya menemukan banyak kasus itu, untuk itu yang harus segera dituntaskan di Provinsi Jawa Barat agar investasi kita investasi yang nyaman,” kata Dedi dalam Video saat menyampaikan Nota LKPJ di DPRD Provinsi Jawa Barat (21/3/2025).

Seorang mahasiswa dari Universitas Islam (Unisma) Bekasi, Fima, meminta petunjuk kepada Gubernur mengenai tempat pelaporan praktik percaloan tenaga kerja.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), serta Forum Personalia dan HRD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.***

Facebook Comments Box

Penulis : Fathur Rachman

Editor : Pratigto

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Efek Domino Putusan MK: Ketua KPK hingga Kepala BNN Terkena Imbas
Larangan Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Jimly: “Tak Ada Ruang untuk Tafsir”
Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR
Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie
Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP
Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional
Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 14:12 WIB

Efek Domino Putusan MK: Ketua KPK hingga Kepala BNN Terkena Imbas

Jumat, 14 November 2025 - 13:48 WIB

Larangan Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Jimly: “Tak Ada Ruang untuk Tafsir”

Jumat, 14 November 2025 - 10:54 WIB

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR

Jumat, 14 November 2025 - 10:44 WIB

Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie

Jumat, 14 November 2025 - 09:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Berita Terbaru