Menjaga Kedaulatan di Tengah ‘Penjajahan Perdagangan’

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Washington DC, pada Kamis (19/2/2026). Foto: BPMI

i

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Washington DC, pada Kamis (19/2/2026). Foto: BPMI

PERJANJIAN perdagangan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026 lalu tengah menjadi sorotan tajam.

Meski dikemas dalam narasi timbal balik dan kesetaraan antarnegara berdaulat, analisis mendalam menunjukkan adanya ketimpangan drastis yang mengarah pada kolonisasi ekonomi.

Menganggap perjanjian ini sebagai kerja sama yang setara adalah pelecehan terhadap logika yang sehat. Fakta di lapangan menunjukkan ketidakseimbangan kewajiban yang nyata: perjanjian ini memuat 214 frasa bahasa Indonesia sel dibandingkan dengan hanya 9 sel di Amerika Serikat. Ini bukan kemitraan, melainkan subordinasi.

Beban Keuangan Negara dan Tekanan Konstitusi

Perjanjian ini mewajibkan Indonesia membeli energi, pesawat terbang, dan komoditas pertanian senilai US$ 33 miliar—atau setara dengan Rp 560 triliun. Angka ini bukanlah jumlah kecil dan jelas memberikan tekanan berat pada keuangan negara.

Berdasarkan Pasal 11 Konstitusi, perjanjian internasional yang berdampak luas dan menyangkut beban keuangan negara wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mengingat perjanjian ini belum berlaku dan belum mengikat—baru akan berlaku 90 hari setelah prosedur hukum kedua negara diselesaikan—DPR masih memiliki kuasa penuh untuk menolak ratifikasi perjanjian ini.

Tiga Opsi Langkah Konstitusional

Mengingat urgensi perlindungan kedaulatan ekonomi, terdapat tiga opsi tindakan hukum yang patut dipertimbangkan untuk menjunjung tinggi kehormatan Republik:

  1. Penolakan oleh DPR: DPR harus menggunakan hak konstitusionalnya untuk menolak perjanjian yang berpotensi membelenggu kedaulatan ekonomi Indonesia.
  2. Uji Konstitusionalitas ke Mahkamah Konstitusi (MK): Jika DPR meloloskan perjanjian ini menjadi Undang-Undang, maka UU tersebut wajib diuji di MK. Batu ujinya adalah Pasal 1 ayat (2) UUD tentang kedaulatan rakyat, serta Pasal 33 ayat (2) dan (3) tentang penguasaan negara atas kekayaan alam demi kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan negara asing.
  3. Negosiasi Ulang atau Pemutusan Hubungan Kerja: Jika MK gagal bersikap tegas, pemerintah harus didorong untuk menegosiasikan ulang atau mengakhiri perjanjian berdasarkan pasal-pasal pembatalan di dalamnya. Apalagi, putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang menyatakan kebijakan tarif perdagangan pemerintahan Trump bertentangan dengan konstitusi mereka sendiri, memberikan celah hukum yang kuat bagi Indonesia untuk membatalkan atau mengubah perjanjian tersebut.

Ini adalah momen krusial untuk menentukan posisi Indonesia. Apakah kita akan berdiri tegak sebagai macan Asia yang berdaulat, atau membiarkan sayap kedaulatan kita hancur akibat kolonisasi perdagangan modern?***

Facebook Comments Box

Penulis : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MBG: Mau Dibawa ke Mana? Ketika Program Mulia Bertemu Realitas Lapangan
Seri 3 – Tarif, Kuota, dan Realitas Baru Perdagangan Indonesia–Amerika
Tapanuli Tengah Resilience: Saat Kearifan Batak Menjadi Fondasi Bangkit dari Bencana
Jakarta di Tengah Riak Perang: Ketika Geopolitik Global Mengetuk Pintu Dapur Warga
Seri 2 – Tarif, Kuota, dan Realitas Baru Perdagangan Indonesia–Amerika
“Panen” OTT di Awal 2026, Bukti Kegagalan Regenerasi Integritas Kepala Daerah
Dari Leuwigajah ke Bantargebang: Krisis Pengelolaan Sampah yang Tak Pernah Selesai
Langkah Progresif Trump dan Prabowo

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:28 WIB

MBG: Mau Dibawa ke Mana? Ketika Program Mulia Bertemu Realitas Lapangan

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:00 WIB

Seri 3 – Tarif, Kuota, dan Realitas Baru Perdagangan Indonesia–Amerika

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:53 WIB

Tapanuli Tengah Resilience: Saat Kearifan Batak Menjadi Fondasi Bangkit dari Bencana

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:22 WIB

Jakarta di Tengah Riak Perang: Ketika Geopolitik Global Mengetuk Pintu Dapur Warga

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:24 WIB

Seri 2 – Tarif, Kuota, dan Realitas Baru Perdagangan Indonesia–Amerika

Berita Terbaru

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). ANTARA/Rio Feisal.

Berita

Update OTT Cilacap: KPK Sita Sejumlah Uang Tunai

Jumat, 13 Mar 2026 - 20:43 WIB