PERJANJIAN perdagangan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026 lalu tengah menjadi sorotan tajam.
Meski dikemas dalam narasi timbal balik dan kesetaraan antarnegara berdaulat, analisis mendalam menunjukkan adanya ketimpangan drastis yang mengarah pada kolonisasi ekonomi.
Menganggap perjanjian ini sebagai kerja sama yang setara adalah pelecehan terhadap logika yang sehat. Fakta di lapangan menunjukkan ketidakseimbangan kewajiban yang nyata: perjanjian ini memuat 214 frasa bahasa Indonesia sel dibandingkan dengan hanya 9 sel di Amerika Serikat. Ini bukan kemitraan, melainkan subordinasi.
Beban Keuangan Negara dan Tekanan Konstitusi
Perjanjian ini mewajibkan Indonesia membeli energi, pesawat terbang, dan komoditas pertanian senilai US$ 33 miliar—atau setara dengan Rp 560 triliun. Angka ini bukanlah jumlah kecil dan jelas memberikan tekanan berat pada keuangan negara.
Berdasarkan Pasal 11 Konstitusi, perjanjian internasional yang berdampak luas dan menyangkut beban keuangan negara wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mengingat perjanjian ini belum berlaku dan belum mengikat—baru akan berlaku 90 hari setelah prosedur hukum kedua negara diselesaikan—DPR masih memiliki kuasa penuh untuk menolak ratifikasi perjanjian ini.
Tiga Opsi Langkah Konstitusional
Mengingat urgensi perlindungan kedaulatan ekonomi, terdapat tiga opsi tindakan hukum yang patut dipertimbangkan untuk menjunjung tinggi kehormatan Republik:
- Penolakan oleh DPR: DPR harus menggunakan hak konstitusionalnya untuk menolak perjanjian yang berpotensi membelenggu kedaulatan ekonomi Indonesia.
- Uji Konstitusionalitas ke Mahkamah Konstitusi (MK): Jika DPR meloloskan perjanjian ini menjadi Undang-Undang, maka UU tersebut wajib diuji di MK. Batu ujinya adalah Pasal 1 ayat (2) UUD tentang kedaulatan rakyat, serta Pasal 33 ayat (2) dan (3) tentang penguasaan negara atas kekayaan alam demi kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan negara asing.
- Negosiasi Ulang atau Pemutusan Hubungan Kerja: Jika MK gagal bersikap tegas, pemerintah harus didorong untuk menegosiasikan ulang atau mengakhiri perjanjian berdasarkan pasal-pasal pembatalan di dalamnya. Apalagi, putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang menyatakan kebijakan tarif perdagangan pemerintahan Trump bertentangan dengan konstitusi mereka sendiri, memberikan celah hukum yang kuat bagi Indonesia untuk membatalkan atau mengubah perjanjian tersebut.
Ini adalah momen krusial untuk menentukan posisi Indonesia. Apakah kita akan berdiri tegak sebagai macan Asia yang berdaulat, atau membiarkan sayap kedaulatan kita hancur akibat kolonisasi perdagangan modern?***
Penulis : Bar Bernad


























