Menkeu Purbaya ke Alumni LPDP: “Jangan Hina Negara, Itu Uang Pajak dan Utang!”

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mevin.ID  – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan teguran keras kepada para penerima beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP).

Hal ini merespons kegaduhan di media sosial terkait pasangan suami istri alumni LPDP, Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro, yang dinilai tidak patriotis.

Purbaya mengingatkan bahwa dana yang digunakan untuk menyekolahkan para penerima beasiswa bukanlah uang jatuh dari langit, melainkan kontribusi dari seluruh rakyat Indonesia.

Sentilan Pedas untuk Penerima Beasiswa

Menkeu menegaskan bahwa fasilitas pendidikan yang dinikmati penerima LPDP berasal dari dana abadi yang dikelola negara, yang sumbernya adalah pajak rakyat dan utang negara.

“Saya harap ke depan teman-teman yang mendapat pinjaman LPDP ya gak seenak-enak, tapi jangan ngehina-ngehina negara. Itu uang dari pajak dan utang untuk memastikan SDM kita tumbuh,” tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Purbaya juga membandingkan pengalamannya sendiri saat menempuh studi doktor di luar negeri dengan biaya pribadi namun tetap memilih pulang untuk mengabdi.

Menurutnya, meski tidak memiliki jiwa patriotisme yang tinggi, minimal seorang alumni tidak menghujat tanah airnya sendiri.

Buntut Konten “Paspor Kuat” dan Pelanggaran Kontribusi

Kasus ini bermula saat Dwi Sasetyaningtyas mengunggah video yang menunjukkan anaknya mendapatkan kewarganegaraan Inggris. Dalam unggahan tersebut, ia menyebut dunia tidak adil dan berharap anak-anaknya memiliki “paspor kuat” sebagai WNA.

Namun, investigasi netizen dan LPDP mengungkap fakta lain:

  • Dwi Sasetyaningtyas: Sudah menyelesaikan studi S2 pada 2017 dan telah memenuhi masa pengabdian.
  • Arya Iwantoro (Suami): Peneliti di Inggris yang menamatkan PhD di Belanda (2022) lewat beasiswa LPDP, namun belum memenuhi kewajiban pengabdian (rumus 2N+1).

Sanksi Tegas: Pengembalian Dana Plus Bunga

Menkeu menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihak LPDP telah menjalin komunikasi dengan Arya Iwantoro terkait pelanggaran komitmen tersebut.

“Bosnya LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP termasuk bunganya,” ungkap Purbaya.

Senada dengan Menkeu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga meminta para penerima beasiswa untuk menghormati rakyat Indonesia. Mengingat dana tersebut disisihkan tiap tahun ke dalam APBN untuk dikelola sebagai dana abadi pendidikan.***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ungkap Bupati Rejang Lebong Terima Suap Rp980 Juta Selama Ramadhan untuk ‘Ijon’ Proyek
Resmi, KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap Proyek, Ini Daftar 5 Orang yang Ditahan
Jaksa Penuntut Mati ABK di Kasus Sabu 2 ton, Minta Maaf ke DPR: Ketimpangan Tuntutan Dipertanyakan 
Pukul Kepala Anak Kandung sampai Bocor, MA dan KY Pecat Hakim AJK
Tensi Tinggi Moskow-Tel Aviv: Militer Israel Hantam Aset Kebudayaan Rusia di Lebanon Selatan
Mudik Lebaran 2026: Catat Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Mulai 13 hingga 29 Maret
Kejati Jabar Periksa 5 Pegawai Baznas Terkait Dugaan Korupsi Rp13 Miliar, Whistleblower Minta KDM Turun Tangan
Sebut Tragedi Bantargebang Kegagalan Sistemik, Menteri LH Hanif Faisol Siapkan Langkah Hukum Tegas

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:56 WIB

KPK Ungkap Bupati Rejang Lebong Terima Suap Rp980 Juta Selama Ramadhan untuk ‘Ijon’ Proyek

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:33 WIB

Resmi, KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap Proyek, Ini Daftar 5 Orang yang Ditahan

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:48 WIB

Pukul Kepala Anak Kandung sampai Bocor, MA dan KY Pecat Hakim AJK

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:14 WIB

Tensi Tinggi Moskow-Tel Aviv: Militer Israel Hantam Aset Kebudayaan Rusia di Lebanon Selatan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:15 WIB

Mudik Lebaran 2026: Catat Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Mulai 13 hingga 29 Maret

Berita Terbaru