Menkeu Purbaya Optimis Gugatan MBG di MK Bakal Kandas: ‘Dalilnya Lemah’

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan banyak investor asing yang mengeluh karena kesulitan membangun modal di Indonesia. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S).

i

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan banyak investor asing yang mengeluh karena kesulitan membangun modal di Indonesia. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S).

JAKARTA, Mevin.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara mengenai gelombang gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Gugatan tersebut menyasar alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diambil dari pos anggaran pendidikan.

Saat ditemui awak media di Jakarta pada Rabu (18/2/2026), Purbaya menyatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia tampak tenang menanggapi upaya hukum tersebut.

“Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang, kan. Saya rasa (uji materiil) lemah. Kalau lemah, ya pasti kalah. Tapi, nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujar Purbaya.

Fokus Gugatan: Pasal 22 ayat (3)

Hingga saat ini, MK tercatat menerima setidaknya tiga permohonan pengujian UU APBN 2026 yang secara spesifik mempersoalkan sumber pembiayaan program MBG. Ketiga permohonan tersebut adalah:

  1. Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026: Diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara.

  2. Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026: Diajukan oleh akademisi/dosen Rega Felix.

  3. Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026: Diajukan oleh guru honorer Reza Sudrajat.

Para pemohon memiliki keresahan yang sama terkait Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya. Aturan tersebut memasukkan program MBG ke dalam komponen pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Kekhawatiran Pemangkasan Kualitas Pendidikan

Sebagai informasi, konstitusi dan UU mewajibkan pemerintah mengalokasikan 20 persen APBN untuk fungsi pendidikan. Dengan dimasukkannya MBG ke dalam pos tersebut, para pemohon khawatir anggaran esensial lainnya—seperti kesejahteraan guru, perbaikan sekolah, dan fasilitas belajar—akan tergerus.

Para pemohon mendesak MK untuk menyatakan bahwa program MBG tidak termasuk dalam kategori pendanaan operasional pendidikan, guna menjaga marwah anggaran pendidikan tetap pada jalur pengembangan kualitas SDM secara langsung.

Meski dihujani kritik dari berbagai elemen (yayasan, dosen, hingga guru), Menkeu Purbaya tetap meyakini bahwa konstruksi hukum dalam UU APBN 2026 sudah cukup kuat untuk menghadapi uji materiil tersebut.***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Sumber Berita: Antara

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Budi Arie: Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus secara Adil!
Iran “Segel” Selat Hormuz bagi AS dan Israel, Harga Minyak Dunia Langsung Mendidih!
Respons Ketegangan Iran vs AS-Israel, TNI: Siaga 1
Ketum Projo Budi Arie: Kritik Rakyat Adalah Energi Bangsa, Bukan Ancaman!
Heboh Video Pidato Netanyahu Punya 6 Jari, Benarkah Hanya Rekayasa AI?
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Bupati Cilacap, Ini Bocorannya!
Bareskrim Bongkar Imperium Judol Oei Hengky Wiryo, Rp530 Miliar Disetor ke Kas Negara
Harga Minyak Dunia Meroket, Trump Ancam Bakal ‘Gebuk’ Iran Lebih Parah dalam Sepekan ke Depan

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 00:28 WIB

Budi Arie: Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus secara Adil!

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:51 WIB

Iran “Segel” Selat Hormuz bagi AS dan Israel, Harga Minyak Dunia Langsung Mendidih!

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:01 WIB

Respons Ketegangan Iran vs AS-Israel, TNI: Siaga 1

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:14 WIB

Ketum Projo Budi Arie: Kritik Rakyat Adalah Energi Bangsa, Bukan Ancaman!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:11 WIB

Heboh Video Pidato Netanyahu Punya 6 Jari, Benarkah Hanya Rekayasa AI?

Berita Terbaru