Menkeu Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Thrifting: “Bayar Pajak Pun Tetap Ilegal”

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Jakarta, Mevin.ID – Di tengah derasnya tuntutan para pedagang thrifting untuk dilegalkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru mengambil posisi paling keras. Tidak bertele-tele, tidak berbasa-basi.

“Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” tegas Purbaya di Jakarta, Kamis. Suaranya datar, tetapi pesannya jelas: tidak ada ruang kompromi untuk impor pakaian bekas.

Purbaya menilai, membuka sedikit saja celah legalisasi akan mengundang banjir barang impor ilegal masuk ke pasar domestik. Dan itu, menurutnya, sama saja mengorbankan industri lokal.

“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” lanjutnya.

Dalam pandangan Purbaya, negara harus berpihak jelas: melindungi pelaku usaha dalam negeri dan menjaga agar pasar tidak dipenuhi produk yang tak membayar bea masuk maupun pajak sesuai aturan.

Karena itu, ia menegaskan komitmen untuk menindak tegas praktik penjualan pakaian bekas impor, tanpa kecuali.

Bagi para pedagang thrifting yang terdampak, Purbaya menyarankan untuk beralih ke produk lokal. Menurutnya, kualitas bukan alasan yang valid.

“Kalau mereka bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas. Kalau jelek ya nggak dibeli masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, sehari sebelumnya, para pedagang thrifting mendatangi Gedung DPR RI. Mereka meminta usaha mereka dilegalkan, dengan alasan bahwa thrifting juga bagian dari UMKM dan memiliki pasar tersendiri. Menurut mereka, anggapan bahwa thrifting membunuh UMKM lokal adalah keliru.

Namun pemerintah tetap kompak. Selain Kemenkeu, Kementerian Perdagangan pun memperketat pengawasan. Mendag Budi Santoso mengingatkan kembali bahwa larangan impor pakaian bekas sudah jelas tercantum dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022.

Pengawasan dilakukan dari dua pintu: Kemendag dari post-border, Kemenkeu melalui kepabeanan di border. Tujuannya satu: memastikan barang-barang ilegal tidak lolos ke pasar Indonesia.

Di tengah tarik-menarik kepentingan antara pedagang kecil dan industri domestik, pemerintah tampak memilih berdiri di satu titik: keberpihakan pada produksi lokal, meski itu berarti sejumlah pedagang harus mengubah cara mereka bertahan hidup.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Berang: Utang BUMN Rp3,7 Triliun di Bank BJB Jadi Beban Jawa Barat, Ini Daftarnya
Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Menkeu Purbaya: Tenang, Ekonomi Kita Masih Kuat!
Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 
Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun
Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara
Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini
Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat
Disindir Prabowo Soal Praktik ‘Main Mata’ di Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Siap Bersih-Bersih Skuad

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:21 WIB

Dedi Mulyadi Berang: Utang BUMN Rp3,7 Triliun di Bank BJB Jadi Beban Jawa Barat, Ini Daftarnya

Senin, 19 Januari 2026 - 22:34 WIB

Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Menkeu Purbaya: Tenang, Ekonomi Kita Masih Kuat!

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:15 WIB

Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:44 WIB

Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:44 WIB

Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara

Berita Terbaru