Jakarta, Mevin.ID — Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menepis tudingan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dilakukan secara top down dan tidak demokratis.
Menurutnya, meski ide awal berasal dari pemerintah, proses pembentukan sepenuhnya melibatkan partisipasi aktif warga desa melalui musyawarah desa khusus.
“Yang top down itu idenya, tapi pembentukannya tetap dari bawah. Keputusan pemilihan ketua Kopdes diserahkan kepada warga desa lewat voting yang demokratis,” tegas Budi Arie saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/5).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak ikut campur dalam penunjukan ketua koperasi. Kepala desa sendiri otomatis menjadi ketua pengawas, sebagai bagian dari struktur yang telah disepakati.
Pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Kopdes di seluruh Indonesia hingga Oktober 2025, dengan peluncuran resmi pada 12 Juli 2025. Anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp400 triliun, dengan plafon pinjaman modal awal hingga Rp3 miliar per koperasi dari bank Himbara. Dana ini berupa pinjaman yang wajib dikembalikan dalam tempo enam tahun.
Setiap koperasi diharapkan bisa meraih keuntungan hingga Rp1 miliar per tahun, sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi desa dan memberdayakan masyarakat secara partisipatif.***