Jakarta Mevin.ID – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengungkapkan delapan koperasi bermasalah di Indonesia yang saat ini tengah ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah, memberikan kerugian terhadap anggota hingga mencapai Rp26 triliun.
Budi Arie dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis menjelaskan kerugian anggota dari delapan koperasi bermasalah tersebut, yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Rp930 miliar, Koperasi Lima Garuda Rp570 miliar, Koperasi Timur Pratama Indonesia Rp400 miliar, KSP Sejahtera Bersama Rp8,6 triliun, dan KSP Indosurya Cipta Rp13,8 triliun.
Selanjutnya, KSP Pracico Inti Utama Rp623 miliar, KSP Pracico Inti Sejahtera Rp763 miliar, serta Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa memberikan kerugian Rp226 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasihan masyarakat, kasihan para anggota koperasi ini karena itu banyak uang pensiunan, hari tuanya yang dimasukkan ke koperasi malah tidak dipertanggungjawabkan oleh koperasi-koperasi ini,” kata Budi Arie.
Baca Juga : Ini Penyebab Nama Koperasi menjadi Bermasalah, Budi Arie : Ini ada oknum-oknum, dia pakai nama koperasi !
Lebih lanjut, dikatakannya guna mengakselerasi kinerja satgas revitalisasi tersebut, pihaknya telah berkolaborasi dengan lembaga lain, seperti Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Adapun ruang lingkup Satgas adalah sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan para anggota koperasi.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah yang baru saja dibentuknya segera langsung bekerja menyelesaikan permasalahan koperasi.
“Satgas ini akan langsung bekerja,” kata Budi Arie Setiadi dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (25/1).
Menurut Budi, keberadaan satgas juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya.
Saat ini Kementerian Koperasi telah meluncurkan Pos Pengaduan Kementerian Koperasi yang dapat menampung aduan dan keluhan masyarakat. Melalui pos pengaduan ini Budi berharap dapat meyelesaikan permaslahaan masyarakat serta mengusahakan pengembalian dana masyarakat yang mengalami kerugian akibat koperasi.
Menkop menambahkan, beberapa fasilitas juga telah tersedia sebagai sarana pendukung sehingga masyarakat bisa lebih nyaman dalam menyampaikan keluhannya.
“Pengaduan dapat disampaikan selain datang langsung secara luring, juga secara daringn Terpadu melalui berbagai saluran seperti call center, email, telepon, WhatsApp dan situs web,” katanya.
Pos pengaduan ini adalah salah satu bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan interaksi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat
Pos Pengaduan Koperasi
Alamat:
Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
Cal Center: 1500 587
Email: surat@kop.go.id
Whatsapp: +62 8111 451 587
Website: https://kop.go.id/layanan
(*)