BEBERAPA hari terakhir, publik Bekasi dihangatkan oleh polemik penyaluran dana kompensasi TPST Bantargebang.
Mulai dari anggaran bantuan kematian tahun 2025 senilai Rp160,8 miliar hingga dana bantuan keuangan dari Pemprov DKI Jakarta menjadi sorotan tajam.
Namun, di balik angka-angka fantastis tersebut, ada memori kelam dan cucuran keringat warga yang tidak boleh dilupakan oleh para pemangku kebijakan saat ini.
Bukan Hujan Emas dari Langit
Dana kompensasi atau yang sering disebut “uang bau” ini seringkali dipandang sebagai berkah rutin tahunan. Padahal, bagi mereka yang menjadi saksi sejarah tahun 2000-an, dana ini adalah hasil perjuangan berdarah-darah.
Kala itu, warga Bantargebang harus melakukan aksi besar-besaran hingga isu sampah DKI Jakarta meledak menjadi isu nasional. Bahkan, demi memperjuangkan hak-hak warga, puluhan orang harus merasakan dinginnya sel tahanan Polda Metro Jaya tepat di saat bulan suci Ramadhan.
Perjuangan untuk meyakinkan Pemprov DKI Jakarta bukanlah seperti hujan emas yang turun dari langit. Warga saat itu harus berjuang dengan keringat.
Miris di Tengah Dugaan Penyelewengan
Sangat ironis jika hari ini muncul dugaan oknum atau pihak-pihak tertentu yang menyalahgunakan anggaran tersebut.
Tindakan semacam itu bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk penghinaan terhadap perjuangan warga puluhan tahun silam.
Apalagi, sejarah mencatat bahwa pada awal penyaluran dana kompensasi tahun 2000, skandal hukum sempat menyeret pengusaha kontraktor menjadi tersangka.
Polemik yang kembali muncul hari ini seolah memberi peringatan keras: Apa yang salah dengan proses penyaluran kita?
Hak Warga di Balik Kerusakan Lingkungan
Pemerintah Kota Bekasi harus berhati-hati dan transparan dalam mengelola dana ini karena beberapa alasan krusial :
- Kompensasi Kerusakan: Warga Ciketing Udik, Cikiwul, Sumurbatu, hingga Desa Taman Rahayu menanggung dampak negatif kerusakan lingkungan dan penurunan kualitas udara setiap hari.
- Hak Konstitusional : Masyarakat berhak mengetahui dan merasakan langsung dampak positif dari bantuan tersebut sebagai timbal balik atas beban lingkungan yang mereka pikul.
- Keberlanjutan Lingkungan : Selain dana tunai, aspek penghijauan di sekitar TPST Bantargebang harus menjadi prioritas untuk memperbaiki kualitas hidup warga sekitar.
Momentum Perbaikan
Polemik ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan perbaikan sistem penyaluran secara total. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban untuk meyakinkan warga bahwa hak mereka sampai ke tangan yang tepat tanpa kebocoran anggaran.
Jangan sampai dana yang diperjuangkan dengan air mata dan jeruji besi ini, justru menguap ditangan oknum yang tak bertanggung jawab.***
Pratigto, Pemerhati Lingkungan Hidup, Jurnalis Senior tinggal di Bekasi
Penulis : Pratigto


























