Menpan-RB keluarkan peraturan resmi terkait PPPK Paruh Waktu

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menpan-RB keluarkan peraturan resmi terkait PPPK Paruh Waktu - Foto:Mc.Kalsel

i

Menpan-RB keluarkan peraturan resmi terkait PPPK Paruh Waktu - Foto:Mc.Kalsel

Banjarbaru, Mevin.ID – Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN-RB menerbitkan aturan baru yakni Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 itu diteken Menteri PANRB, Rini Widyantini pada 13 Januari 2025. Isi keputusannya terkait penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Skema ini disiapkan sebagai alternatif untuk membantu menyelesaikan penataan pegawai non ASN alias honorer di tahun ini. Seluruh tenaga non-ASN alias honorer yang tidak lulus seleksi CASN, baik CPNS atau PPPK, tetap akan diangkat jadi ASN. Mereka otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu bagi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

“Yang pasti berdasarkan aturan tersebut, tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat pada seleksi CPNS dan PPPK tahap 1, serta tidak mendapatkan formasi maka mereka akan menjadi PPPK paruh waktu,” kata Kepala BKD Dinansyah yang diwakili Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Mashudi saat ditemui di ruang kerjanya, Banjarbaru, Kamis (16/1/2025).

Lebih jauh, Mashudi mengatakan saat ini BKD Kalsel masih menunggu bagaimana teknis kerja PPPK paruh waktu ini khususnya terkait jam kerjanya.

“Untuk jam kerja kita masih menunggu dari pusat. Sementara untuk penggajian tetap dianggarkan disesuaikan dengan gaji yang ada saat ini pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing dan sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing Pemerintah Daerah,”imbuhnya.

Dijelaskan, penetapan PPPK paruh waktu ini diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang terdata di Database BKN dan mereka yang tidak lulus atau tidak memenuhi syarat pada tahapan seleksi CPNS dan PPPK tahap 1.

“Sesuai dengan peraturan KemenPAN-RB saat ini yang diprioritaskan adalah mereka yang terdata di database BKN,”jelasnya.

Ia menambahkan, intuk pelaksanaan seleksi sampai saat ini masih belum ada perubahan yakni 17 April sampai 16 Mei 2025. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : Ardi

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

687 Orang Tewas Akibat Serangan Israel, Termasuk 98 Anak-Anak dan Paramedis
Dunia di Ambang Perang Baru: Rudal Inggris Hantam Bryansk, Rusia Tuduh London Terlibat Langsung
Momen Ramadan, Wapres Gibran Maafkan Rismon Sianipar Terkait Polemik Ijazah Palsu
Sukabumi Diguncang Gempa M 5,4 Dini Hari, Getaran Terasa hingga Jakarta
Sebut Rismon Sianipar Berkhianat, Ahmad Khozinudin: Dia Merendahkan Diri di Hadapan Jokowi
Roy Suryo Serahkan Opsi ‘Restorative Justice’ ke Kuasa Hukum, Tegaskan Tetap Pegang Data 99,9%
Respons Arahan Menteri LH, Gubernur Pramono Anung Tutup Zona 4A Bantargebang dan Siapkan PLTSa
Skandal Suap Proyek Rp107,6 Miliar Bekasi: Dakwaan KPK Seret Nama Bupati Hingga Sejumlah Kepala Dinas

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:46 WIB

687 Orang Tewas Akibat Serangan Israel, Termasuk 98 Anak-Anak dan Paramedis

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:12 WIB

Dunia di Ambang Perang Baru: Rudal Inggris Hantam Bryansk, Rusia Tuduh London Terlibat Langsung

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:59 WIB

Momen Ramadan, Wapres Gibran Maafkan Rismon Sianipar Terkait Polemik Ijazah Palsu

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:34 WIB

Sukabumi Diguncang Gempa M 5,4 Dini Hari, Getaran Terasa hingga Jakarta

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:16 WIB

Sebut Rismon Sianipar Berkhianat, Ahmad Khozinudin: Dia Merendahkan Diri di Hadapan Jokowi

Berita Terbaru