Jakarta, Mevin.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan produsen Minyakita untuk disegel dan ditutup jika terbukti melanggar aturan.
Hal ini menyusul temuan minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Temuan Mentan di Pasar Lenteng Agung
Dalam inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pokok, Mentan menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga jualnya melebihi HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter, dengan harga jual mencapai Rp18.000 per liter.
“Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tegas Mentan.
Tiga Perusahaan Terkait
Minyak goreng Minyakita yang ditemukan tidak sesuai takaran tersebut diproduksi oleh tiga perusahaan, yaitu:
- PT Artha Eka Global Asia
- Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
- PT Tunasagro Indolestari
Mentan menegaskan bahwa praktik ini merupakan pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
Koordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim
Mentan telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menindaklanjuti temuan ini. “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Peringatan Keras untuk Pelaku Usaha
Mentan mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” kata Mentan.
Dukungan dari Bareskrim Polri
Dalam sidak tersebut, Mentan didampingi oleh Penyidik Madya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin. Burhanuddin memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Burhanuddin.
Imbauan untuk Masyarakat
Pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah. Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan praktik-praktik serupa dapat dicegah, dan masyarakat dapat memperoleh produk pangan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau, terutama di bulan Ramadhan.***


























