Mentan Minta Tiga Perusahaan Minyakita Disegel dan Ditutup Jika Terbukti Melanggar

- Redaksi

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memperlihatkan takaran minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran saat melakukan inspeksi mendadak, di Pasar Lenteng Agung, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). ANTARA/Harianto

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memperlihatkan takaran minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran saat melakukan inspeksi mendadak, di Pasar Lenteng Agung, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). ANTARA/Harianto

Jakarta, Mevin.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan produsen Minyakita untuk disegel dan ditutup jika terbukti melanggar aturan.

Hal ini menyusul temuan minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

Temuan Mentan di Pasar Lenteng Agung

Dalam inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pokok, Mentan menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga jualnya melebihi HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter, dengan harga jual mencapai Rp18.000 per liter.

“Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tegas Mentan.

Tiga Perusahaan Terkait

Minyak goreng Minyakita yang ditemukan tidak sesuai takaran tersebut diproduksi oleh tiga perusahaan, yaitu:

  1. PT Artha Eka Global Asia
  2. Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
  3. PT Tunasagro Indolestari

Mentan menegaskan bahwa praktik ini merupakan pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

Koordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim

Mentan telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menindaklanjuti temuan ini. “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.

Peringatan Keras untuk Pelaku Usaha

Mentan mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” kata Mentan.

Dukungan dari Bareskrim Polri

Dalam sidak tersebut, Mentan didampingi oleh Penyidik Madya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin. Burhanuddin memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Burhanuddin.

Imbauan untuk Masyarakat

Pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah. Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan praktik-praktik serupa dapat dicegah, dan masyarakat dapat memperoleh produk pangan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau, terutama di bulan Ramadhan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Berang: Utang BUMN Rp3,7 Triliun di Bank BJB Jadi Beban Jawa Barat, Ini Daftarnya
Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Menkeu Purbaya: Tenang, Ekonomi Kita Masih Kuat!
Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 
Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun
Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara
Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini
Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat
Disindir Prabowo Soal Praktik ‘Main Mata’ di Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Siap Bersih-Bersih Skuad

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:21 WIB

Dedi Mulyadi Berang: Utang BUMN Rp3,7 Triliun di Bank BJB Jadi Beban Jawa Barat, Ini Daftarnya

Senin, 19 Januari 2026 - 22:34 WIB

Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Menkeu Purbaya: Tenang, Ekonomi Kita Masih Kuat!

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:15 WIB

Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:44 WIB

Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:44 WIB

Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara

Berita Terbaru