Jakarta, Mevin.ID — Pemerintah kembali menegaskan sikap kerasnya terhadap praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) — kali ini lewat skema koperasi desa. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan, tidak boleh ada pengurus Koperasi Merah Putih yang punya hubungan darah atau semenda. Tegas: istri dan anak kepala desa dilarang masuk jajaran pengurus.
“Kalau ada, kami batalkan,” kata Budi Arie dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (26/5).
Larangan itu bukan tanpa alasan. Skema koperasi desa ini digadang-gadang menjadi tulang punggung ekonomi lokal. Namun jika sejak awal sudah dibumbui nepotisme, menurut Budi Arie, bukan pertumbuhan ekonomi yang lahir — tapi potensi fraud.
“Enggak boleh dia keluarga, anak, istri dan sebagainya. Untuk menghindari potensi fraud atau potensi-potensi lain,” tegasnya.
Kepala Desa Jadi Pengawas, Tapi…
Meski ketua pengawas koperasi akan dijabat secara ex officio oleh kepala desa, Kemenkop menegaskan akan ada pagar-pagar integritas yang ketat. Salah satunya, pengurus inti koperasi akan dipilih lewat musyawarah desa, bukan penunjukan sepihak.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa pengawasan sosial dari warga sendiri jadi benteng pertama. “Masyarakat desa itu tahu siapa keluarganya siapa. Jadi pengawasan sosial akan terbentuk secara alami,” ujarnya.
Pengawasan Sosial vs. Budaya Asal Tunjuk
Namun tidak semua anggota dewan yakin. Politisi Komisi VI DPR, Mufti Anam, menyoroti fakta bahwa di banyak desa, pengurus koperasi seringkali adalah “orang dalam” — keluarga kepala desa sendiri.
“Kalau sejak awal saja sudah nepotisme, sudah KKN, bagaimana ke depan?” katanya tajam. Mufti mendesak agar penentuan pengurus koperasi tidak menjadi ajang bancakan kekuasaan lokal.
Dia menegaskan bahwa profesionalisme dan integritas harus menjadi fondasi sejak awal. Jika tidak, cita-cita koperasi sebagai mesin ekonomi kerakyatan hanya akan tinggal jargon.***


























