Menteri ESDM: Diskon 50 Persen Tarif Listrik tidak Diperpanjang

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas mengganti transformator pada jaringan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kediri, Jawa Timur, Senin (26/2/2024). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan konsumsi listrik nasional pada tahun 2024 mencapai 1.408 kilowatt hour (kwh) per kapita. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz

Petugas mengganti transformator pada jaringan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kediri, Jawa Timur, Senin (26/2/2024). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan konsumsi listrik nasional pada tahun 2024 mencapai 1.408 kilowatt hour (kwh) per kapita. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz

Jakarta, Mevin.ID – Pemberian diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA, tidak diperpanjang lebih dari dua bulan pada Januari dan Februari 2025.

Hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, melalui keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Kamis (23/1/2025).

Pernyataan Bahlil tersebut berkaitan dengan pemberian diskon 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” kata Bahlil.

Dalam keterangan pers yang dihimpun, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu mengatakan, diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA menyasar 81,42 juta pelanggan.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.

Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian Januari 2025 (yang akan dibayar pada Februari 2025) dan untuk pemakaian Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening Maret 2025).

Sedangkan, pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.

Program diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, merupakan upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN atas barang mewah menjadi 12 persen pada 2025.

Akan tetapi, kepada pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen. (*)

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekening Tiba-tiba Diblokir? Ini Penjelasan PPATK Soal Operasi Besar Cegah Judi Online
QRIS Bikin Gerah Negara Asing: Gibran Bicara soal Kedaulatan Ekonomi Digital
Aturan Baru Impor Siap Terbit, Sektor Tertentu Dapat Relaksasi
Menkop Budi Arie Bantah Tuduhan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Top Down: “Pembentukan Tetap dari Bawah”
Menteri UMKM : Hukuman Pidana Hanya Terakhir, Pembinaan Jadi Prioritas untuk Pelaku UMKM
Menjaga Asa di Tengah Gejolak: Jurus Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
Sambut Hari Kebangkitan Nasional 2025, PLN UP3 Majalaya Diskon 50 Persen Tambah Daya
Ledakan Pendaftar Mitra POMINDO Terjadi di Cirebon

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:41 WIB

Rekening Tiba-tiba Diblokir? Ini Penjelasan PPATK Soal Operasi Besar Cegah Judi Online

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:38 WIB

QRIS Bikin Gerah Negara Asing: Gibran Bicara soal Kedaulatan Ekonomi Digital

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:30 WIB

Menkop Budi Arie Bantah Tuduhan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Top Down: “Pembentukan Tetap dari Bawah”

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:25 WIB

Menteri UMKM : Hukuman Pidana Hanya Terakhir, Pembinaan Jadi Prioritas untuk Pelaku UMKM

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:05 WIB

Menjaga Asa di Tengah Gejolak: Jurus Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global

Berita Terbaru