Menteri ESDM: Izin Tambang untuk UKM Tak Bisa Dipindahtangankan

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (Dok. Kementerian ESDM)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (Dok. Kementerian ESDM)

Jakarta, Mevin.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan melalui skema prioritas untuk usaha kecil dan menengah (UKM) dan koperasi tidak bisa dipindahtangankan dalam bentuk apa pun.

“IUP-nya yang akan kami kasih secara prioritas ke UKM, organisasi keagamaan, dan koperasi itu tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apa pun,” ucap Bahlil Lahadalia setelah menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Larangan serupa juga terdapat pada Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Akan tetapi, perpres tersebut hanya mengatur ihwal kepemilikan IUP badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Menteri UMKM : Konsesi Tambang UU Minerba Tingkatkan Skala Bisnis UKM

Bahlil menegaskan bahwa pelarangan pemindahtanganan IUP bertujuan untuk mendorong lahirnya pengusaha-pengusaha baru di daerah.

Dalam empat hingga lima tahun dari IUP diberikan kepada UKM, kata dia, diharapkan pengusaha tersebut dapat naik kelas menjadi pengusaha besar.

“Jadi, bukan dikasih (IUP), habis itu dijual lagi. Nggak akan dipindahtangankan dalam bentuk apa pun. Supaya apa? Kami ingin mendorong pengusaha-pengusaha baru muncul dari daerah,” kata Bahlil.

Baca Juga : Menkop Budi Arie : Pengesahan UU Minerba Jadi Momentum Penting Bagi Koperasi

Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

Adapun sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut di antaranya, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

Baca Juga : DPR Setujui RUU Minerba Menjadi Undang-Undang

DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Kemudian pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif. ***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkop Budi Arie Bantah Tuduhan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Top Down: “Pembentukan Tetap dari Bawah”
Menteri UMKM : Hukuman Pidana Hanya Terakhir, Pembinaan Jadi Prioritas untuk Pelaku UMKM
Menjaga Asa di Tengah Gejolak: Jurus Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
Sambut Hari Kebangkitan Nasional 2025, PLN UP3 Majalaya Diskon 50 Persen Tambah Daya
Ledakan Pendaftar Mitra POMINDO Terjadi di Cirebon
Pemuda Bekasi Diminta Ambil Peran dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Program Makan Bergizi Gratis Bakal Buka 90 Ribu Lowongan untuk Sarjana Muda
Resmi Teken Keppres, Presiden Prabowo Bentuk Satgas Nasional untuk Wujudkan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:30 WIB

Menkop Budi Arie Bantah Tuduhan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Top Down: “Pembentukan Tetap dari Bawah”

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:25 WIB

Menteri UMKM : Hukuman Pidana Hanya Terakhir, Pembinaan Jadi Prioritas untuk Pelaku UMKM

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:05 WIB

Menjaga Asa di Tengah Gejolak: Jurus Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global

Rabu, 14 Mei 2025 - 09:39 WIB

Sambut Hari Kebangkitan Nasional 2025, PLN UP3 Majalaya Diskon 50 Persen Tambah Daya

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:20 WIB

Ledakan Pendaftar Mitra POMINDO Terjadi di Cirebon

Berita Terbaru