Jakarta, Mevin.ID – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura dapat berlangsung selama 1-2 hari.
Hal tersebut disampaikan Supratman, melalui keterangan resmi, Jumat (24/1/2025).
“Tergantung kelengkapan dokumennya, karena kan itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura,” kata Supratman.
Menurut Supratman, bila pengadilan di Singapura menyatakan dokumen yang diajukan pihak Indonesia telah lengkap, maka ekstradisi Paulus Tannos segera diproses.
Baca juga : Kementerian Hukum Proses Ekstradisi Paulus Tannos Buronan Korupsi KTP-el
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Kemenkum telah menerima permohonan ekstradisi dari Kejaksaan Agung terkait Paulus Tannos.
Permintaan ekstradisi tersebut sedang diproses oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengemukakan Paulus Tannos telah tertangkap di Singapura, dan sedang ditahan. (*)


























