Jakarta, Mevin.ID – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada koperasi yang secara resmi mengajukan diri untuk mengelola lahan tambang. Namun, minat dari berbagai pihak untuk terlibat dalam pengelolaan tambang sudah terlihat cukup tinggi. Hal ini disampaikan Budi usai Konferensi Pers terkait Lanjutan Program Koperasi Desa Merah Putih di kantornya, Kamis (6/3).
“Belum ada yang resmi mengajukan diri. Tapi bicara-bicara sudah banyak beberapa orang. Tunggu saja. Saya yakin antusiasnya tinggi. Ini lagi konsolidasi,” ujar Budi.
Pemberian hak kepada koperasi untuk mengelola tambang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Februari 2025. Budi menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi akan bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyeleksi koperasi yang berminat. Tujuannya adalah memastikan bahwa koperasi yang direkomendasikan benar-benar sehat dan mampu mengelola lahan tambang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan menyeleksi koperasi yang menyatakan minat. Koperasi yang diajukan harus betul-betul sehat dan mampu,” tegas Budi.
Konsep Koperasi Multipihak untuk Pengelolaan Tambang
Budi menyadari bahwa mengelola lahan tambang membutuhkan biaya yang sangat besar. Oleh karena itu, jika ada koperasi yang berminat tetapi terkendala permodalan, ia membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta atau BUMN. “Bisa ada konsep koperasi multipihak. Koperasi bisa bekerja sama dengan pihak lain, baik swasta, koperasi lain, atau BUMN,” jelasnya.
Namun, Budi menekankan bahwa kerja sama tersebut harus melibatkan koperasi dan pihak swasta yang berada di wilayah pertambangan. Tujuannya adalah agar manfaat pengelolaan tambang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. “Koperasi minerbanya harus warga lokal, bukan warga Jakarta yang bikin koperasi. Kalau orang Jakarta bikin koperasinya, manfaat buat masyarakatnya apa?” katanya.
Tantangan dan Harapan Ke Depan
Meski antusiasme tinggi, Budi mengakui bahwa pengelolaan tambang oleh koperasi bukanlah hal yang mudah. Selain membutuhkan modal besar, koperasi juga harus memiliki kapasitas manajemen dan teknis yang memadai. “Ini bukan sekadar minat, tapi juga kemampuan. Kami akan memastikan koperasi yang terlibat benar-benar siap,” ujarnya.
Dengan disahkannya UU Minerba, pemerintah berharap koperasi dapat menjadi salah satu pilar dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara, sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang. Namun, langkah ini juga memerlukan koordinasi dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, swasta, dan BUMN.
“Kami optimis, dengan kerja sama yang baik, koperasi bisa menjadi mitra strategis dalam pengelolaan tambang yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Budi.
Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan partisipasi koperasi dalam sektor pertambangan, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah penghasil mineral dan batu bara.***