Menteri LH Hanif Faisol Ingatkan Pasar Wajib Kelola Sampah untuk Kurangi Beban TPA

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq (kanan) dan Wamendag Dyah Roro Esti Widiaputri meninjau pengelolaan kebersihan di Pasar Atas Cimahi, Jabar, Sabtu (22/2/2025) ANTARA/Prisca Triferna

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq (kanan) dan Wamendag Dyah Roro Esti Widiaputri meninjau pengelolaan kebersihan di Pasar Atas Cimahi, Jabar, Sabtu (22/2/2025) ANTARA/Prisca Triferna

Cimahi, Mevin.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pasar berkewajiban mengelola sampah yang timbul di kawasannya sebagai upaya mengurangi beban sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA).

Hal ini disampaikan dalam acara Aksi Bersih Pasar di Cimahi, Jawa Barat, Sabtu (22/2).

Kewajiban Pengelolaan Sampah Berdasarkan UU

Hanif mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, hanya residu sampah yang boleh diproses di TPA.

“Pasar, sesuai UU, wajib menyelesaikan sendiri sampahnya. Ini tidak boleh dibebankan kepada wali kota atau bupati,” tegasnya.

Data Timbulan Sampah Nasional

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2024, sebanyak 3.083.633 ton sampah dibuang ke TPA dengan sistem open dumping.

Selain itu, 13,38% dari total 29,3 juta ton timbulan sampah yang dilaporkan oleh 278 kabupaten/kota sepanjang 2024 berasal dari pasar.

Aksi Bersih Pasar sebagai Langkah Nyata

Aksi Bersih Pasar yang dilakukan bersama Kementerian Perdagangan merupakan kolaborasi nyata untuk mengurangi timbulan sampah nasional.

Hanif juga menginstruksikan jajarannya dan Dinas Lingkungan Hidup di masing-masing daerah untuk terus mengawasi pelaksanaan pengelolaan sampah.

Kondisi TPA Sarimukti

Secara khusus, Hanif menyoroti kondisi TPA Sarimukti di Jawa Barat yang sudah overload dan tidak mampu lagi menampung sampah. KLH telah memberikan sanksi administrasi karena praktik open dumping di TPA tersebut.

“KLH akan menggunakan segala kewenangan dan instrumen yang ada untuk serius menyelesaikan persoalan sampah, tentu dengan bekerja sama bersama para pemangku kepentingan,” tutur Hanif.

Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan sampah di pasar dan kawasan strategis lainnya dapat lebih efektif, mengurangi beban TPA, dan mendukung kelestarian lingkungan.***

Baca Juga : 

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Berang: Utang BUMN Rp3,7 Triliun di Bank BJB Jadi Beban Jawa Barat, Ini Daftarnya
Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Menkeu Purbaya: Tenang, Ekonomi Kita Masih Kuat!
Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 
Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun
Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara
Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini
Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat
Disindir Prabowo Soal Praktik ‘Main Mata’ di Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Siap Bersih-Bersih Skuad

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:21 WIB

Dedi Mulyadi Berang: Utang BUMN Rp3,7 Triliun di Bank BJB Jadi Beban Jawa Barat, Ini Daftarnya

Senin, 19 Januari 2026 - 22:34 WIB

Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Menkeu Purbaya: Tenang, Ekonomi Kita Masih Kuat!

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:15 WIB

Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:44 WIB

Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:44 WIB

Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara

Berita Terbaru