Menteri LH Hanif Faisol Tegaskan Sampah Bukan Berkah: Ancaman 59 Ribu Ton Sampah Hantui Libur Akhir Tahun

- Redaksi

Sabtu, 27 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (ujung kanan) ketika meninjau pengelolaan sampah di TPA Tanjungrejo Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/12/2025) ANTARA/HO-KLH

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (ujung kanan) ketika meninjau pengelolaan sampah di TPA Tanjungrejo Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/12/2025) ANTARA/HO-KLH

JAKARTA, Mevin.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh masyarakat dan pemerintah daerah. Menghadapi lonjakan mobilitas periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), ia menegaskan bahwa pola pikir terhadap sampah harus segera diubah.

“Kita harus merefleksi diri kita masing-masing bahwa sampah itu bukan berkah, tetapi masalah. Karena itu, semua pihak harus berpartisipasi aktif untuk mengurangi, memilah, dan mengelola sampah dengan ramah lingkungan,” ujar Menteri Hanif dalam pernyataan resminya, Sabtu (27/12/2025).

Proyeksi Lonjakan: 119 Juta Orang, 59 Ribu Ton Sampah

Berdasarkan data Badan Kebijakan Transportasi, diproyeksikan sekitar 119,5 juta orang atau setara 42,01 persen populasi Indonesia melakukan pergerakan selama masa libur Nataru. Angka yang naik 2,71 persen dari tahun lalu ini membawa konsekuensi lingkungan yang serius: potensi tambahan timbulan sampah hingga 59.000 ton hanya dalam rentang waktu dua pekan.

Peringatan ini disampaikan usai Menteri Hanif melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke hulu hingga hilir pengelolaan sampah, mulai dari TPA Tanjungrejo Kudus hingga stasiun kereta di Tegal dan Cirebon pada Jumat (26/12/2025).

Sorotan Tajam pada Infrastruktur dan Pemda yang Abai

Dalam sidaknya di TPA Tanjungrejo, Jawa Tengah, Menteri Hanif menyoroti teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) yang belum beroperasi maksimal. Baginya, teknologi pengolahan sampah menjadi sumber energi alternatif adalah solusi masa depan yang tak boleh ditunda.

Namun, ia juga menyuarakan kekecewaan atas stagnannya capaian target nasional pengelolaan sampah. Target sebesar 52 persen di tahun 2025 hingga kini belum terpenuhi sepenuhnya. Kondisi ini memicu langkah tegas kementerian untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.

Ancaman Sanksi Paksaan Pemerintah

Menteri Hanif mengingatkan bahwa mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sangat jelas. Pemerintah daerah yang abai dalam mengelola wilayahnya akan berhadapan dengan konsekuensi hukum.

“Sampah ini jangan menjadi masalah yang berlarut-larut. Ke depan, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada daerah-daerah yang pengelolaan sampahnya belum maksimal dan berada di luar ambang batas yang ditetapkan,” tegasnya.

Sanksi ini diharapkan menjadi pemacu bagi para kepala daerah untuk lebih memprioritaskan anggaran dan adopsi teknologi guna memastikan sampah tidak lagi sekadar menjadi tumpukan residu, melainkan proses yang memiliki nilai tambah bagi lingkungan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan
Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR
Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku
Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan
Tingkatkan Kinerja, Komisi III DPR RI Setuju Usulan Penambahan Anggaran di Kejaksaan
Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan & Gratifikasi
Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Pati Sudewo Bantah Peras Calon Perangkat Desa Rp2,6 Miliar
GUN Ketua LSM Sniper Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Bekasi Ade Kunang

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:07 WIB

Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:49 WIB

Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:32 WIB

Tingkatkan Kinerja, Komisi III DPR RI Setuju Usulan Penambahan Anggaran di Kejaksaan

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:48 WIB

Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan & Gratifikasi

Berita Terbaru