JAKARTA, Mevin.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh masyarakat dan pemerintah daerah. Menghadapi lonjakan mobilitas periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), ia menegaskan bahwa pola pikir terhadap sampah harus segera diubah.
“Kita harus merefleksi diri kita masing-masing bahwa sampah itu bukan berkah, tetapi masalah. Karena itu, semua pihak harus berpartisipasi aktif untuk mengurangi, memilah, dan mengelola sampah dengan ramah lingkungan,” ujar Menteri Hanif dalam pernyataan resminya, Sabtu (27/12/2025).
Proyeksi Lonjakan: 119 Juta Orang, 59 Ribu Ton Sampah
Berdasarkan data Badan Kebijakan Transportasi, diproyeksikan sekitar 119,5 juta orang atau setara 42,01 persen populasi Indonesia melakukan pergerakan selama masa libur Nataru. Angka yang naik 2,71 persen dari tahun lalu ini membawa konsekuensi lingkungan yang serius: potensi tambahan timbulan sampah hingga 59.000 ton hanya dalam rentang waktu dua pekan.
Peringatan ini disampaikan usai Menteri Hanif melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke hulu hingga hilir pengelolaan sampah, mulai dari TPA Tanjungrejo Kudus hingga stasiun kereta di Tegal dan Cirebon pada Jumat (26/12/2025).
Sorotan Tajam pada Infrastruktur dan Pemda yang Abai
Dalam sidaknya di TPA Tanjungrejo, Jawa Tengah, Menteri Hanif menyoroti teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) yang belum beroperasi maksimal. Baginya, teknologi pengolahan sampah menjadi sumber energi alternatif adalah solusi masa depan yang tak boleh ditunda.
Namun, ia juga menyuarakan kekecewaan atas stagnannya capaian target nasional pengelolaan sampah. Target sebesar 52 persen di tahun 2025 hingga kini belum terpenuhi sepenuhnya. Kondisi ini memicu langkah tegas kementerian untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.
Ancaman Sanksi Paksaan Pemerintah
Menteri Hanif mengingatkan bahwa mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sangat jelas. Pemerintah daerah yang abai dalam mengelola wilayahnya akan berhadapan dengan konsekuensi hukum.
“Sampah ini jangan menjadi masalah yang berlarut-larut. Ke depan, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada daerah-daerah yang pengelolaan sampahnya belum maksimal dan berada di luar ambang batas yang ditetapkan,” tegasnya.
Sanksi ini diharapkan menjadi pemacu bagi para kepala daerah untuk lebih memprioritaskan anggaran dan adopsi teknologi guna memastikan sampah tidak lagi sekadar menjadi tumpukan residu, melainkan proses yang memiliki nilai tambah bagi lingkungan.***


























