BANDUNG, Mevin.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan teguran keras terkait tata kelola sampah di wilayah perkotaan, khususnya di Kota Bandung.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah sampah tidak bisa lagi menggunakan pendekatan “setengah hati” dan harus mengedepankan ketegasan hukum.
Dalam kunjungannya ke Pasar Caringin, Bandung, pada Jumat (16/1/2026), Menteri Hanif mengingatkan para Bupati dan Wali Kota bahwa mereka memiliki kewenangan penuh—bahkan hingga sanksi pidana—untuk menindak pelanggar aturan pengelolaan sampah.
Penegakan UU Nomor 18 Tahun 2008
Merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Hanif menegaskan bahwa kepala daerah adalah penanggung jawab utama. Ia menyoroti fenomena di mana pengelola kawasan sering kali abai terhadap tanggung jawab lingkungan mereka.
“Bupati dan Wali Kota punya kewenangan administratif hingga pidana untuk memastikan aturan dipatuhi. Ketertiban tidak akan tercipta jika aturan hanya berhenti di atas kertas,” tegas Hanif di hadapan awak media.
Konsep Pengelolaan di Sumber: Contoh Pasar Caringin
Menteri LH menekankan bahwa kawasan penghasil sampah besar, seperti pasar tradisional, kawasan niaga, hingga permukiman, wajib menyelesaikan persoalan sampahnya di hulu (sumber).
Beberapa poin arahan Menteri Hanif di Pasar Caringin:
- Mandiri di Hulu: Setiap kawasan harus memiliki mekanisme pengelolaan sampah mandiri.
- Hanya Residu ke TPA: Pemerintah Kota tidak seharusnya mengangkut seluruh jenis sampah. “Yang boleh ditangani pemerintah kota hanyalah residunya saja,” ujarnya.
- Disiplin Tata Kelola: Tanpa disiplin, beban sampah akan terus menumpuk di hilir dan menciptakan krisis lingkungan yang sulit diurai.
Peran Gubernur dan Kolaborasi Lintas Sektor
Selain kepala daerah tingkat kabupaten/kota, Menteri Hanif juga menyinggung peran strategis Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Gubernur diminta melakukan evaluasi objektif dan pengawasan ketat terhadap kinerja pengelolaan sampah di daerah masing-masing agar kebijakan tidak bersifat simbolik semata.
Ia menutup paparannya dengan menekankan bahwa kota yang bersih bukan lahir dari sekadar slogan, melainkan keberanian pemimpin daerah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
“Ketertiban pengelolaan sampah adalah cerminan kualitas pemerintahan daerah,” pungkasnya.***
Editor : Bar Bernad


























