Menteri LH Panggil Pejabat Tangerang Soal Pencemaran Kali Cirarab: Air Hitam, Logam Berat 4 Kali Lipat Batas Aman

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan pers usai meninjau TPA Jatiwaringin, di Kabupaten Tangerang, Banten. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan pers usai meninjau TPA Jatiwaringin, di Kabupaten Tangerang, Banten. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Tanggerang, Mevin.ID– Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengambil langkah cepat menyikapi kasus pencemaran berat di Kali Cirarab, Kabupaten Tangerang. Ia memastikan akan segera memanggil Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, jajaran Dinas Lingkungan Hidup, hingga pengelola TPA Jatiwaringin yang diduga sebagai sumber utama kerusakan lingkungan tersebut.

“Saya akan segera panggil Pak Bupati, Kadis Lingkungan Hidup, Bappeda, dan pengelola TPA Jatiwaringin untuk dimintai penjelasan terkait kasus ini,” kata Hanif di Tangerang, Jumat (16/5).

Temuan lapangan menunjukkan indikasi kuat pencemaran logam berat di hulu Kali Cirarab, dengan kadar koneksivitas mencapai 1.800 mikrosiemens/cm, atau lebih dari empat kali lipat batas aman normal yang berada di bawah angka 400.

“Airnya hitam, baunya sangat pekat. Dari hasil pengukuran, sudah jelas tercemar berat oleh berbagai jenis logam,” tegas Hanif.

Pencemaran Parah dari Limbah B3, Dugaan Pidana Menguat

Menurut Hanif, pencemaran di hulu Kali Cirarab bukan sekadar kasus kelalaian biasa. Ia menyebut ada indikasi bahwa limbah berasal dari pabrik pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang berada di kawasan TPA Jatiwaringin.

“Kami telusuri, air di hulu berasal dari limbah B3. Ini serius, karena bukan hanya berbahaya bagi lingkungan tapi juga bagi warga sekitar,” ungkapnya.

Kementerian Lingkungan Hidup, lanjut Hanif, tidak akan mentoleransi pelanggaran ini. Ia menegaskan bahwa pidana lingkungan hidup bisa dijatuhkan, termasuk kepada para pejabat daerah jika terbukti lalai.

“Ada ancaman pidana satu tahun penjara sesuai UU No. 32 Tahun 2009. Ini bukan gertakan, kami hanya menjalankan hukum yang ada,” ujarnya.

Akankah Ada Tersangka dari Pemerintah Daerah?

Sebelumnya, Kementerian LH bahkan sudah mewacanakan memidanakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang atas kasus kebakaran TPA Jatiwaringin yang terjadi sebelumnya. Kini, dengan munculnya pencemaran logam berat di Kali Cirarab, akuntabilitas pejabat daerah kembali disorot.

Setiap harinya, sekitar 2.000 ton sampah diangkut ke TPA Jatiwaringin, namun minimnya pengawasan dan pengelolaan berujung pada bencana ekologis.

“Semoga tidak ada korban jiwa. Tapi pencemaran ini sudah cukup jadi alarm keras bahwa ada kerusakan serius dalam tata kelola lingkungan hidup kita,” kata Hanif.

Siapa Bertanggung Jawab Jika Warga Sakit?

Air yang tercemar logam berat bukan hanya mematikan ikan atau mengubah warna air menjadi hitam. Ia menyusup ke sumur warga, ke tanah pertanian, ke tubuh anak-anak. Bila ini dibiarkan, lingkungan dan kesehatan manusia jadi korban permanen.

Publik pantas tahu: siapa yang seharusnya menjaga lingkungan, dan siapa yang membiarkannya rusak? Jika pejabat tak bisa menjawabnya di ruang publik, mereka harus menjelaskannya di ruang sidang.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR
Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie
Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP
Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional
Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian
Putusan MK Final: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, 4.351 Personel Wajib Mundur atau Pensiun
MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun Terlebih Dahulu

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 10:54 WIB

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR

Jumat, 14 November 2025 - 10:44 WIB

Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie

Jumat, 14 November 2025 - 09:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 14 November 2025 - 09:44 WIB

DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP

Kamis, 13 November 2025 - 20:19 WIB

Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional

Berita Terbaru

Humaniora

Gotong Royong Digital: Mahkota Kebaikan dan Ancaman di Baliknya

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:59 WIB